Beranda Hukum Dukun Cabul di Serang Divonis 7 Tahun Penjara

Dukun Cabul di Serang Divonis 7 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Pria bernama Danur Umam (31) asal Kampung Cikoneng, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang divonis 7 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual dengan modus pengobatan alternatif.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” bunyi putusan PN Serang Nomor 274/PID.SUS/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman putusan Mahkamah Agung.

Danur dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 6 huruf c UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Vonis dibacakan pada Kamis (20/6/2024) lalu dipimpin ketua majelis hakim Ali Murdiat dan hakim anggota Lilik Sugihartono bersama Riyanti Desiwati.

Dalam putusan dijelaskan bahwa kasus bermula saat seorang korban pada 23 Juli 2023 lalu mengeluh sakit kepala yang tidak kunjung sembuh kepada suaminya. Sang suami berinisiatif mengajak korban untuk berobat non medis kepada terdakwa Danur Umam.

Sesampainya di rumah Danur, korban diminta untuk dimandikan menggunakan air yang berisikan daun kelor oleh dirinya dengan alasan ‘magerin badan’ sebab menurutnya korban telah diguna-guna. Selesai mandii, Danur menyuruh untuk keduanya datang kembali karena proses penyembuhan masih harus dilakukan beberapa kali.

Pada tanggal 29 Juli 2023, keduanya datang kembali menemui terdakwa. Tapi, Danur meminta agar korban dimandikan oleh dirinya tanpa didampingi suaminya. Saat prosesi pemandian, Danur melakukan pelecahan seksual kepada korban dan meminta agar korban kembali datang lagi karena ada barang yang harus diambil.

Selang beberapa hari yaitu 5 Agustus 2023, terdakwa menelepon korban dan meminta dirinya datang kembali tapi tidak bersama suaminya karena jika ingin sembuh, korban diwajibkan menuruti keinginan terdakwa. Dengan terpaksa korban pun datang dengan ditemani temannya.

Baca Juga :  Soal Penyadapan, Kajati Banten: Boleh Saja Asal Sesuai UU

Di lokasi, terdakwa meminta korban mengikuti semua ritual yang diarahkannya dan mengatakan untuk jangan memberi tahu siapa pun dan jika melanggar maka akan berakibat lebih parah bagi dirinya.

“Di rumah, korban menceritakan perbuatan Terdakwa kepada suaminya. Dan suami korban merasa keberatan lalu melaporkan perbuatan korban tersebut ke kepolisian,” tulis putusan.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News