SERANG – Kasus dugaan korupsi studi kelayakan atau feasibility study (FS) untuk Unit Sekolah Baru setingkat SMA di Banten tahun 2018 bergulir hingga memasuki babak baru di meja hijau. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Rabu (12/1/2022).
Dua terdakwa yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Joko Waluyo dan Agus Aprianto tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten tidak dihadirkan dan hanya mengikuti persidangan melalui daring dari Rutan Pandeglang.
Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Hijiriah Kusraini mengatakan Joko Waluyo selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) menyiasati anggaran proyek studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk unit sekolah baru (USB) SMA SMK di Banten tahun 2018 agar tidak dilakukan lelang.
“Guna menghindari lelang dengan sengaja memecah paket pengadaan kegiatan jasa konsultasi studi kelayakan atau FS, menjadi paket pekerjaan dengan menunjuk 8 perusahaan konsultan,” kata Hijiriah kepada Mejelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Hijiriah menambahkan kedelapan perusahaan yaitu PT Konsep Desain Konsulindo, PT Pajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo, PT Tanoeraya Konsultan, PT Javatama Konsultan, CV Mitra Teknis Konsultan, PT Spektrum Tritama Persada.
“Delapan perusahaan tersebut tidak pernah mengerjakan sesuai dengan kontrak, dimana seluruh pekerjaan FS dikerjakan oleh terdakwa Agus Apriyanto yang ditunjuk oleh terdakwa Joko Waluyo,” tambahnya.
Hijriah menambahkan hal tersebut bertentangan dengan aturan dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
“Oleh terdakwa dipecah menjadi 20 titik, dan kemudian dibuat menjadi 8 paket pengadaan dengan nilai Rp100 juta. Sedangkan metode pengadaannya dilakukan dengan cara penunjukan langsung,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hijiriah mengungkapkan Joko Waluyo selaku PPK meminta Agus Apriyanto, untuk menyelesaikan pekerjaan itu dengan mencari 8 konsultan untuk melaksanakan jasa Konsultasi FS.
“Namun 8 konsultan tersebut hanya di minta tolong oleh terdakwa Agus Apriyanto atau sekedar pinjam nama saja. Setelah itu terdakwa Agus Apriyanto mengambil dokumen-dokumen kedelapan konsultan untuk dibuatkan administrasi pengadaan dan dokumen kontraknya,” jelasnya.
Hijiriah mengungkapkan setelah dokumen lengkap, selanjutnya dibuatkan kontrak antara Joko Waluyo selaku PPK dengan 8 Direktur perusahaan konsultan yaitu terdakwa saksi Agus Faturrohman selaku direktur PT Konsep Desain Konsulindo.
Kemudian, Tri Widyanto direktur PT Pajar Konsultan, Dedi Harfianto selaku direktur PT Raudhah Karya Mandiri, Tabrani selaku direktur CV. Tsab Konsulindo, Fadlullah, ST selaku direktur PT Tanoeraya KoIsultan.
Salman Firdaus Jaya Prawira selaku direktur PT Javatama Konsultan, Ma’mun selaku direktur CV Mitra Teknis Konsultan, Laily Kurniasari, direktur PT Spckrum Tritama Persada dengan nilai masing-masing Rp97 juta hingga Rp98 juta.
“Terdakwa Agus Apriyanto atas sepengetahuan Joko Waluyo, meminta kepada para Direktur tersebut untuk menandatangani kontrak dan berita acara pembayaran, dengan cara 5 konsultan didatangi oleh saksi Agus Apriyanto ke kantor masing-masing konsultan dan 3 konsultan diminta untuk hadir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” ungkapnya.
Hijiriah mengungkapkan setelah dilakukan pembayaran ke delapan perusahaan senilai Rp696 juta, Agus Aprianto meminta uang pencairan tersebut. Sebab sesuai perjanjian, kedelapan perusahaan itu hanya dipinjam bendera saja.
Uang sebanyak Rp 85 juta untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan (PPK) sebagai uang ucapan terimakasih. Selanjutnya, diserahkan kepada Edy Rp 50 juta untuk keperluan sewa mobil. Sementara Rp 40 juta sisanya diberikan kepada delapan direktur perusahaan dengan masing-masing Rp 5 juta. Sedangkan uang Rp 100 juta diberikan kepada saksi Suherman secara bertahap sebagai uang titipan.
“Sisanya sebanyak Rp 91.684.600 dikelola dan dipergunakan oleh terdakwa Agus Aprianto,” ucap Hijiriah.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 697 juta, sebagaimana hasil perhitungan penyidik dan ahli hukum dan ahli penghitungan kerugian negara Hernold F Makawimbang.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, dapat menyebabkan kerugian keuangan negara Rp697 juta, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehagaimana telah diubah dalam Undang-undung RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberuntasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Serang,” tegasnya.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Joko Waluyo mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim. Sedangkan Agus Apriyanto menerima dakwaan JPU. “Eksepsi pak Hakim,” kata Joko. (You/Red)