SERANG – Isu korupsi menerpa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kali ini, duit setoran calon pengantin (catin) tidak disetorkan ke bank yang sudah bekerja sama dengan KUA namun dititipkan kepada oknum di KUA Cisauk.
Informasi yang diperoleh BantenNews.co.id, duit tersebut diduga tidak dibayarkan oleh oknum KUA Kecamatan Cisauk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jumlah duit setoran yang tidak disetorkan ke bank sendiri lebih dari 160 catin dengan total sekira Rp90 juta.
Padahal, biaya pendaftaran nikah sebagaimana diatur dalam pasal 6 PP No 48 Tahun 2014 yaitu sebesar Rp600 ribu untuk pernikahan di luar kantor KUA dan gratis bagi pengantin yang menikah di kantor KUA.
Informasi yang diterima BantenNews.co.id, oknum KUA Cisauk Kabupaten Tangerang meminta para calon pengantin menitip uang setoran kepadanya. Dari tarif setoran Rp600.000 oknum meminta tambahan menjadi Rp700.000 per calon pengantin.
Aksi manipulasi oleh oknum tersebut dengan cara mengedit bukti setoran. Nama calon pengantin dan kode bayar yang seharusnya milik calon pengantin yang akan menikah diganti dengan nama pengantin lama.
Akibatnya, ketika cetak buku nikah akan keluar barkode dengan barkode orang lain yang Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) nya dipasang ditanda bayar.
Isu korupsi ini mencuat sejak awal tahun 2022 lalu. Dalam dugaan kasus rasuah ini pegawai honorer dan oknum PNS diduga kuat terlibat dalam manipulasi data cata calon pengantin.
Alur duit tersebut diduga tidak berhenti di kantong oknum di KUA Kecamatan Cisauk. Setelah pencairan PNBP kemudian dilaksanakan Rapat Dinas Tetap (Radintap) oleh Kemenag Kabupaten Tangerang dengan seluruh Kepala KUA se Kabupaten Tangerang.
Oknum di Bimas Islam Kemenag Kabupaten Tangerang diduga menjadi penampung ‘setoran’ uang tersebut.
Dikonfirmasi akan hal ini, Kepala KUA Cisauk Cecep Mahbub mengaku tidak mengetahui ada bawahannya yang bermain seperti itu.
“Saya sudah memerintahkan bahwa untuk pembayaran harus langsung ke bank. Tapi kalau ada anggota yang seperti itu saya juga kurang tahu ya soalnya saya tidak mantau 24 jam,” terang Cecep kepada BantenNews.co.id, Jumat (24/6/2022).
Lanjut Cecep, jika memang terjadi seperti itu, dia mengaku akan menelusuri oknum tersebut siapa serta siapa nama pengantinnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang Moh. Iqro mengatakan, pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai prosedur.
“Sekarang itu kan menggunakan e-billing. Setelah billing ngambil di KUA lalu diambil sama yang bersangkutan ke BRI,” terang Iqro.
Meski begitu, Iqro mengaku akan mengklarifikasi dan melakukan investigasi ke KUA Cisauk untuk memastikan informasi tersebut. “Oknumnya siapa, kita investigasi ke sana. Aturannya tidak boleh ada titip-titipan karena kita sudah sosialisasi. Kebetulan saya juga baru 3 bulan ya, saya juga nanti tanyakan ke yang lama,” pungkasnya.
(Ihy/Red)