KAB. SERANG – Limbah cair berwarna hitam pekat yang ditemukan di Kampung Kedalaman, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang.
Hasil uji laboratorium limbah tersebut mengandung bahan berbahaya dan berpotensi mencemari lingkungan hingga ke pemukiman warga.
Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang, Heny Hindriani, menyatakan bahwa penanganan segera diperlukan untuk memulihkan lahan yang terkontaminasi. Namun, ia mengungkapkan keterbatasan kapasitas daerah dalam menangani kasus ini.
“Pemulihan lahan terkontaminasi ini membutuhkan langkah-langkah yang panjang dan melibatkan tenaga ahli. Saat ini, DLH Kabupaten Serang belum memiliki program khusus untuk pemulihan lahan tercemar, karena kami lebih fokus pada kegiatan seperti penanaman pohon,” jelas Heny saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/1/2025).
Heny juga menyoroti kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran di tingkat kabupaten untuk menangani kasus semacam ini.
“Kami tidak memiliki tim khusus atau dana untuk menangani lahan terkontaminasi. Oleh karena itu, kami akan bersurat ke DLH Provinsi Banten dan kementerian terkait untuk meminta arahan lebih lanjut,” tambahnya.
Ia menegaskan, jika limbah ini terbukti berasal dari aktivitas industri, maka tanggung jawab pemulihan dapat dibebankan kepada pihak industri sebagai bentuk sanksi.
“Selain sanksi administrasi, pihak industri juga bisa diwajibkan memulihkan lahan dengan pengawasan dari DLH Kabupaten Serang maupun pemerintah pusat,” ujarnya.
Namun, hingga kini, sumber limbah tersebut belum teridentifikasi. “Jika pelakunya ditemukan, tentu tanggung jawab dapat diarahkan kepada mereka. Namun, jika tidak, beban ini mungkin akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kami memahami keresahan masyarakat dan berupaya mencari solusi secepat mungkin,” tutup Heny.
Kasus ini menunjukkan urgensi kolaborasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat dalam menangani pencemaran lingkungan yang serius. Masyarakat sekitar berharap langkah cepat dan konkret segera dilakukan demi memulihkan lingkungan yang tercemar.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo