Beranda Pemerintahan Duh! 3.277 Buruh di Kabupaten Serang Kena PHK

Duh! 3.277 Buruh di Kabupaten Serang Kena PHK

Kabid Hubungan Industri (HI) Disnakertrans Kabupaten Serang, Tb. Ana Supriatna.

KAB. SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mencatat ada 3.277 buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama tahun 2024.

Dari Januari hingga Juni, penyelesaian PHK melalui bipartit ada 2.843 buruh dengan 37 perusahaan.

Sementara penyelesaian melalui perselisiahan yang dimediasi Disnakertrans Kabupaten Serang sebanyak 434 buruh dari 42 perusahaan.

“Cuma PHK ini mau tidak mau tugas kita, karena kalau bipartit tidak bisa diselesaikan, maka salah satu pihak atau kedua pihak mengajukan perselisihan,” kata Kabid Hubungan Industri (HI) Disnakertrans Kabupaten Serang, Tb. Ana Supriatna, Selasa (9/7/2024).

Tb. Ana memyebutkan, alasan perusahaan melakukan PHK lantaran finansial atau produksi tidak lancar dan pekerja yang tidak disiplin.

“Faktornya karena kebutuhan mendesak, indisipliner, kondisi perusahaan yang terganggu finansial atau produksi tidak berjalan lancar akibat persaingan,” terangnya.

Khusus bulan Juli, Disnakertrans Kabupaten Serang sudah menerima permohonan perselisihan dari 5 perusahaan untuk melakukan PHK.

“Bulan ini ada beberapa PT yang mengajukan akibat tidak bisa diselesaikan antara pekerja dan perusahaan,” ujarnya.

(Rif/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News