Beranda Hukum Dugaan Pungutan Korban Tsunami di RSKM Cilegon Dilimpahkan ke Polda Banten

Dugaan Pungutan Korban Tsunami di RSKM Cilegon Dilimpahkan ke Polda Banten

Suasana pemeriksaan pegawai RSKM Cilegon di Satreskrim Polres Cilegon

SERANG – Satreskrim Polres Cilegon melimpahkan dugaan kasus pungutan biaya perawatan korban tsunami di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon. Kasus tersebut kini masih didalami oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

“Sudah dilimpahkan ke Polda Banten, silakan tanya Polda Banten,” kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso melalui sambungan telpon, Senin (7/1/2019).

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim didampingi Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Sapurta membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, saat ini penyidik telah mendalami perkara tersebut, setelah sebelumnya menetapkan tiga kasus pungli jenazah di Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang, Banten. “Benar kami masih lakukan lidik, dan mendalami kasusnya,” kata dia.

Pihaknya telah mendalami mengenai mekanisme pembiayaan di RSKM, Cilegon. “Kami akan dalami terlebih dahulu seperti apa SOP-nya,” kata Dadang.

Sebelumnya, pihak Polres Cilegon mendalami apakah terdapat unsur pungutan liar (Pungli) oleh pegawai rumah sakit milik PT Krakatau Steel grup itu. Beberapa pegawai sudah diperiksa. Sebelumnya Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami kasus di RSKM tersebut.

Dalam penanganan kasus itu, kata dia, pihaknya bekerja dengan penyidik Ditkrimsus Polda Banten. “Ini untuk melakukan eksistensi dan supervisi ke Polres Cilegon. (Soal kasus ini) satu atau dua minggu ini bakal ada realisasi, baik dari Polres Cilegon atau Polda Banten,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas RSKM Cilegon, Zaenal Muttakin mengatakan ada sekitar 6 orang pegawai yang diperiksa Satreskrim Polres Cilegon.

“Saya sendiri humas dipanggil, ada cash manajemen juga dipanggil, kepala instalasi pelayanan dan perawatan juga dipanggil, kasir dan beberapa petugas administrasi,” terangnya.

Dia mengungkapkan dalam pemeriksaan soal dugaan pungutan itu penyidik menanyakan menyangkut prosedur penanganan gawat darurat di RSKM Cilegon, juga terkait biaya yang timbul.

“Karena yang dijamin Pemprov Banten itu kelas tiga. Adanya biaya yang timbul ini karena adanya permintaan bersangkutan atau keluarga untuk dirawat di atas kelas tiga. Kalau di atas kelas tiga bahasanya bukan dipungut ya, tapi ada selisih biaya antara kelas tiga dan kelas lainnya,” paparnya.

Terkait adanya selisih biaya ini, kata dia, sudah dijelaskan kepada pasien korban tsunami. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News