TANGSEL – Mencuatnya dugaan pungutan liar (Pungli) penjualan formulir pendaftaran siswa Rp3 ribu per dua lembar, pungutan pendaftaran Rp100 ribu, dan dugaan jual-beli kursi Rp5 juta, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Akrom angkat bicara.
Adanya pemberitaan tersebut selain pihak SMKN 6 Tangsel diperiksa Inspektorat, kabar itu pun dianggap merugikan sekolah yang kini belum memiliki gedung sendiri.
Bahkan oknum guru berinisial ‘Y’ disebut-sebut tidak terima dan akan melaporkan kepada pihak berwajib.
“Ada tiga guru ditempat kami yang berinisial ‘Y’ dan kabar itu sangat sensitif sekali, apalagi ini menyangkut status PNS-nya. Kami sarankan untuk melapor jika guru yang disebut tidak terima, kita akan melangkah ke ranah hukum pidana,” kata Kepala SMKN 6 Tangsel, M Akrom, Jum’at (21/6/2019).
Adanya peristiwa itu, M. Akrom pun meminta pemberitaan itu tak diungkit-ungkit lagi. Pasalnya, pemberitaan dugaan pungli PPDB itu dianggapnya merugikan program pemerintah perihal sekolah gratis di Tangsel. (Ihy/Red)