CILEGON – Polres Cilegon menindaklanjuti viralnya tentang tiket masuk Pantai Bandulu Anyer, Kabupaten Serang yang diduga sebagai dugaan Pungutan Liar (Pungli), Kamis (5/5/2022). Dalam Peristiwa ini petugas telah memeriksa sebanyak dua orang.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti keluhan pengunjung yang membeli tiket masuk Pantai Bandulu Anyer dengan tarif Rp80 ribu yang diduga sebagai Pungli.
Kapolres telah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf berserta anggotanya ke lokasi untuk melaksanakan penyelidikan.
“Ini guna memastikan kebenaran adanya informasi melalui media sosial tersebut,” kata Kapolres dalam keterangannya.
Setelah dilakukan pengecekan, lanjutnya, saat ini sebanyak dua orang sedang dimintai keterangan. Kedua orang itu antara lain pengelola pantai dan penjual tiket masuk.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas pariwisata, Dinas Perhubungan maupun DPKAD Kabupaten Serang tentang ketentuan harga tarif tiket maksimal yang dapat dijual oleh pengelola kepada pengunjung atau wisatawan,” terang Kapolres.
(Man/Red)