TANGSEL – Sejumlah orang tua murid SMPN Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengeluhkan atas apa yang dilakukan oleh oknum guru yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para siswa.
Pungli tersebut mereka ungkapkan dalam bentuk donasi. Sementara jika belum membayar lunas uang donasi itu, ijazah para siswa akan ditahan.
Salah satu wali murid berinisial T menyebutkan, adanya istilah uang donasi yang dibebankan kepada siswa yang masuk dalam program Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI). Di mana jumlahnya variatif, Rp1 juta, Rp5 juta, hingga Rp7 juta.
“Kita mau ngasih satu juta, kita takut anak kita enggak diterima. Saya waktu itu ngasih lima juta,” katanya yang didampingi wali murid lainnya, kepada wartawan di Pamulang, Tangsel, Senin (7/10/2019).
Setelah membayar uang donasi, kata dia, rupanya banyak pungutan lain yang ditarik dari para siswa, misalnya saja uang kesejahteraan per bulan Rp300 ribu, uang perpustakaan Rp50 ribu per bulan, uang komputer Rp50 ribu per bulan, dan uang kas Rp5 ribu yang ditarik per minggu.
“Setelah masuk, ternyata banyak lagi pungutan-pungutan itu. Jadi dalihnya pakai nama komite sekolah, padahal kita nggak diajak pembahasannya, tiba-tiba ada kesepakatan seperti itu aja,” jelasnya.
Mulanya para wali murid satu sama lain tak terlalu mempersoalkan pungutan di lingkungan sekolah. Namun situasi berubah, manakala saat kelulusan mereka mendapati bahwa anak-anaknya diharuskan membayar lunas semua setoran tersebut.
“Jadi kan bayarnya bulanan, ada yang bolong-bolong juga bayarnya. Karena kan dicatat dalam kartu iuran, jadi yang bolong-bolong itu harus dilunasi saat mau ambil ijazah,” sambungnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 4 Kota Tangsel tidak ada di tempat. Namun Humas sekolah tersebut menggantikannya untuk klarifikasi.
“Enggak benar itu ijazah ditahan, enggak ada penahanan ijazah. Jadi kalau untuk uang donasi itu sifatnya sesuai kemampuan saja, mampunya berapapun ya nggak apa-apa,” terang Aris Munandar, Humas SMPN 4 Tangsel. (Ihy/Red)