LEBAK – Polres Lebak masih terus melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi yang terlibat dalam dugaan kasus pungli tersebut. Namun, pihaknya masih merahasiakan nama-nama para saksi yang diperiksa.
“Bulan kemarin kita sudah memeriksa 6 orang saksi, dan saat ini pemeriksaan bertambah 2 orang lagi, jadi sampai sekarang sudah memeriksa 8 orang saksi baik dari pihak Badan Ad Hoc yang dipotong serta dari pihak KPU,” kata Andi saat dihubungi, Sabtu (15/4/2023).
Ia menjelaskan, pihak kepolisan belum bisa memastikan apakah dugaan pungli itu bisa masuk ke dalam kategori pidana atau tidak.
“Kami belum bisa memastikan, dugaan kasus pungli ini bisa masuk pidana atau tidak, kemudian apakah menimbulkan kerugian negara atau tidak,” ungkap Andi.
Ia menambahkan, pengumpulan bukti-bukti masih berlangsung hingga sekarang. Dengan demikian, pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil akhir dari kasus KPU Lebak.
“Apabila bukti-bukti sudah cukup, baru kami bisa menyimpulkan, kasus itu masuk ke ranah pidana atau tidak, dan di limpahkan atau tidak. Yang pasti kami akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus ini terkuak,” ucapnya. (San/Red)