LEBAK- Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, terus berlanjut.
Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, proses pemeriksaan dugaan Pungli di KPU Kabupaten Lebak terus berlanjut.
“Proses pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan, baik dari pihak KPU, PPK, PPS dan Pantarlih,” kata Andi, Rabu (3/5/2023).
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya mengungkapkan saat ini sudah ada sekitar 25 orang saksi yang sudah diperiksa dan dimintai keterangannya, mulai dari staf dari KPU, ketua dan anggota PPK, PPS serta Pantarlih di 4 Kecamatan.
“Masih proses pemeriksaan saksi oleh unit Tipikor. Kemarin sempat terhenti karena terpotong operasi ketupat dan libur panjang Lebaran Idul Fitri,” ucap Putu.
Ia mengatakan pihaknya belum bisa mengatakan siapa saja dari pihak KPU yang telah dimintai keterangan. Yang pasti ada dua orang dari KPU yang telah dimintai keterangannya dalam kasus dugaan pungli tersebut.
“Nanti kita rilis secara full-nya ya, sementara kita baru bisa ngasih secara umum dulu. Yang jelas kita sudah memeriksa dua orang dari KPU,” imbuhnya.
Ia menambahkan, minggu ini penanganan kasus dugaan pungli akan terus dijalankan. Bahkan, akan kembali memanggil orang KPU untuk dimintai keterangan.
“Proses penyelidikan ini akan kita percepat juga, ketua dan sekretaris akan kita panggil namun nanti teknisnya seperti apa melihat dari hasil penyelidikan di bawah seperti apa. Untuk hasilnya kita belum bisa berkomentar lebih jauh, intinya proses pungli di KPU masih dalam penyelidikan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, jika sejumlah mahasiswa yang tergabung di IMALA melaporkan KPU Lebak ke Polres Lebak atas dugaan pungli terhadap honor anggota PPK, PPS dan Pantarlih dengan memotong sebesar 5 persen dengan alasan pajak PPh. (San/Red)