Beranda Hukum Dugaan Produksi Obat Berbahaya, BBPOM Serang Tetapkan Pemilik Apotek Gama Sebagai Tersangka

Dugaan Produksi Obat Berbahaya, BBPOM Serang Tetapkan Pemilik Apotek Gama Sebagai Tersangka

Kepala BBPOM Serang Mojaza Sirait. (Adef/bantennews)

SERANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menetapkan pemilik Apotek Gama sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi obat racikan atau obat setelan.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi.

“Untuk penetapan tersangka sendiri minimal harus dua alat bukti. Dari proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Serang, kami menemukan lebih dari dua alat bukti, sehingga kami menetapkan tersangka dalam kasus ini sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Mojaza menjelaskan, tersangka berperan sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA) Gama yang bertanggung jawab atas dugaan produksi obat racikan yang dianggap berbahaya.

“Sebagai pemilik, dalam dokumen perizinan, yang bersangkutan (berinisial LMN) tercatat sebagai pihak yang mengetahui dan bertanggung jawab atas semua kegiatan di sana,” terangnya.

Ia juga memaparkan modus operandi yang ditemukan dalam kasus ini.

“Modusnya sudah kami ketahui, sehingga kami bisa sampai pada tahapan ini. Bagaimana mereka memproduksi dan mengedarkan obat tersebut,” tambahnya.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Mojaza menyatakan, pihaknya akan bertindak berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

“Sesuai perkembangan pemeriksaan, jika ada indikasi keterlibatan pihak lain, kami akan melanjutkan prosesnya secara proporsional dan profesional. Jika tidak ada, kami fokus pada tersangka saat ini,” ucapnya.

Mojaza juga menambahkan bahwa BBPOM Serang telah memberikan peringatan terkait temuan serupa sejak 2019.

“Hasil pengawasan kami menunjukkan bahwa dugaan produksi ini sudah ditemukan sejak 2019, dan kami telah memberikan peringatan. Sebagai pengawas, kami bertindak berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan isu atau informasi di luar itu,” katanya.

Baca Juga :  BPOM Serang Naikkan Kasus Obat Ilegal Apotek Gama ke Tahap Penyidikan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemilik Apotek Gama belum ditahan. Pemeriksaan terhadap tersangka dijadwalkan ulang setelah kuasa hukumnya meminta penundaan hingga awal Februari.

“Harusnya hari ini (tersangka) dipanggil. Namun, kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang karena berhalangan hadir,” ungkap Mojaza.

Pemilik Apotek Gama dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 436 juncto Pasal 55 KUHP berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 436 juncto Pasal 55 KUHP berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Mojaza.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Rahmatullah menyatakan akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya oleh BBPOM Serang.

“Praperadilan sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Serang, tinggal menunggu jadwal sidang saja,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News