Beranda Peristiwa Dugaan Politik Uang di Pilkades Sukamanah, Cakades Terpilih Dilaporkan

Dugaan Politik Uang di Pilkades Sukamanah, Cakades Terpilih Dilaporkan

Pihak Keluarga Cakades Nomor Urut 03 Desa Sukamanah Kecamatan Tanara didampingi Kuasa Hukum Melapor ke Kantor Camat Tanara Atas Dugaan Adanya Pelanggaran. Foto: Ist

KAB. SERANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 Kabupaten Serang tepatnya di Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara diwarnai dengan adanya pelaporan dari salah satu calon kepala desa (Cakades) terhadap Cakades terpilih.

Pelaporan yang dilakukan oleh cakades nomor urut 03 tersebut terkait adanya dugaan politik uang serta pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Cakades terpilih yakni cakades nomor urut 02.

“Ditemukan adanya dugaan kecurangan yaitu pertama salah satu calon yang tidak memenuhi administrasi di mana calon tersebut hanya melampirkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan di mana itu dikeluarkan tahun 2008, tidak sesuai dengan Perbup 3 tahun 2021 bahwa ijazah asli atau pengganti aslinya yang sudah dilegalisir,” ujar Panri Situmorang selaku Kuasa Hukum Cakades nomor urut 03 kepada BantenNews.co.id, Jumat (12/11/2021).

“Anggota BPD dan staf desa ikut kampanye untuk mendukung salah satu calon nomor urut 02 dan membagikan sejumlah uang di muka umum,” lanjut Panri.

Dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Cakades nomor urut 02, Panri meminta Panitia Pengawas (Panwas) Pilkades Sukamanah hingga Bupati Serang untuk menindaklanjuti nota keberatan atau penolakan hasil Pilkades Sukamanah.

Sebab hingga kini pihaknya masih belum mendapat jawaban atas pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Cakades nomor urut 02.

“Kami sudah ajukan nota keberatan atau penolakan itu ke Bupati Serang, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Kepala DPMD, kecamatan dan pihak-pihak terkait. Saya harap Bupati, Sekda, DPRD, DPMD dan kepolisian untuk menangani hal seperti ini,” kata Panri.

Panri juga mengutarakan jika masih tak ada tanggapan dari pihak-pihak terkait, pihaknya akan mengajukan gugatan tersebut ke PTUN.

“Kalau masih enggak ada tanggapan, kita gugat ke PTUN,” ucap Panri.

Sementara itu, salah satu Panwas Desa Sukamanah, Syaefudin membenarkan adanya pelaporan yang diajukan oleh pihak Cakades nomor urut 03.

“Dari pihak Cakades nomor urut 03 sudah memberikan nota keberatan penolakan dan saya terima langsung di kantor Kecamatan Tanara serta Kantor Desa Sukamanah. Nota keberatan dan penolakan sudah saya tembuskan ke Camat Tanara, Polsek Tanara, Koramil Tanara, Kabag Hukum, DPMD Kabupaten Serang, Ketua Komisi I DPRD, Sekda, dan Bupati Serang,” jelas Syaefudin.

Sekadar diketahui, Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang telah digelar pada 31 Oktober lalu. Pasca pemungutan suara, setidaknya ada 5 desa yang melakuka  pelaporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh cakades dari 5 desa tersebut.

Lima desa tersebut yakni Desa Sukamanah Kecamatan Tanara, Desa Gembor Kecamatan Binuang, Desa Kibin Kecamatan Kibin, Desa Kamasan Kecamatan Cinangka dan satu desa di Kecamatan Anyer.

Menanggapi adanya laporan dugaan pelanggaran Pilkades Serentak 2021, Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan mekanisme pelaporan dimulai terlebih dahulu ke Panwas dan selanjutnya Panwas yang merapatkan serta menganalisis.

“Endingnya di musyawarah mufakat kalau nanti keinginan dari pihak yang keberatan ingin membatalkan Pilkades atau PSU, Pilkades tidak mengenal pembatalan hasil pemungutan suara. Jadi keberatan-keberatan seperti itu jangan dijadikan alat untuk menyerang Panwas dan Pemda karena bukan kapasitasnya,” ujar Rudy.

“Diajukan enggak apa-apa ke Panwas dan Pemda tapi itu dilanjutkan dengan pengajuan mereka ke PTUN. Pengajuan ke PTUN itu baru bisa diterima setelah kepala desa itu di SK kan oleh Bupati setelah dilantik,” lanjut Rudy.

Jika ada pihak yang menginginkan Pemerintah Daerah (Pemda) membatalkan Pilkades dan menunda pelantikan, maka sama saja pihak pelapor tersebut tidak bisa menggugat ke PTUN.

“PTUN itu gugatannya peradilan tata usaha negara, kalau tata usaha negara itu berarti kebijakan administrasi Pemerintahan Daerah. Kebijakan administrasi daerah paling tidak berupa SK. Jadi kalau sekarang mereka demo-demo ingin membatalkan Pilkades tapi kita tidak boleh melantik sama saja dengan mereka tidak bisa menggugat ke PTUN. Kalau enggak bisa menggugat ke PTUN berarti tidak bisa membatalkan karena yang bisa membatalkan Pilkades hanya PTUN,” tandas Rudy.

(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News