LEBAK – Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah melaporkan dugaan penyimpangan dana desa di Desa Kerta Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten ke Polres Lebak dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Musa Weliansyah mengatakan, dirinya telah mendapatkan beberapa temuan diantaranya yakni adanya 13 transaksi mencurigakan berupa transferan ke rekening istri Kepala Desa Kerta dengan nilai Rp321.030.000. Temuan tersebut erat kaitannya dengan penggunaan Dana Desa pada tahun 2024.
“Temuan tersebut sudah saya laporkan ke Kasatreskrim Polres Lebak dan kasi Pidsus Kejari Lebak melalui pesan WhatsApp berikut beberapa barang bukti berupa salinan rekening koran dan bukti transferan,” kata Musa saat dihubungi, Jumat (21/2/2025).
Ia mengungkapkan, dengan adanya temuan tersebut menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan oknum Kepala Desa Kerta.
Sebelumnya telah dilaporkan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2022 hingga 2024, termasuk dugaan penggelapan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dilakukan melalui nomor rekening istri Kepala Desa Kerta.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini bersama-sama agar dapat diusut tuntas oleh pihak Kepolisian Dan untuk laporannya akan mendapatkan perhatian serius dan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia berharap, bahwa laporan ini akan mendapatkan perhatian serius dan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, agar tidak ada lagi penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan masyarakat.
“Semoga saja proses hukum dapat berjalan dengan baik dan transparan, sehingga masyarakat Desa Kerta dapat kembali merasakan manfaat dari penggunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, wartawan BantenNews.co.id masih berusaha mengkonfirmasi Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya terkait pelaporan anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo