Beranda Hukum Dugaan Penggelapan Bantuan PKH di Citorek Timur, Polisi Akan Periksa Sekitar 2.000...

Dugaan Penggelapan Bantuan PKH di Citorek Timur, Polisi Akan Periksa Sekitar 2.000 Saksi

Kanit Tipikor Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra.
Kanit Tipikor Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra.

LEBAK- Terkait dugaan kasus penggelapan Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, penyidik akan memeriksa sekitar 2.000 saksi.

Kanit Tipikor Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, terhitung dari bulan Desember 2022 hingga Januari 2023 Polres Lebak sudah memeriksa 60 saksi.

“Sebenarnya kasusnya bukan mandeg. Kalau mandeg mana mungkin kami lakukan pemeriksaan, karena kasus ini ekstra ordinary jadi harus melalui proses panjang,” kata Putu saat ditemui di Polres Lebak, Kamis (6/1/2023).

Ia mengungkapkan, unit Tipikor Polres Lebak pada bulan ini akan fokus menyelidiki dugaan penggelapan bantuan sosial di Citorek Timur. Jadi pada bulan ini kami masih melakukan indentifikasi terkait dugaan itu, kemungkinan kami akan turun kebawah untuk mengumpulkan data serta para saksi.

“Setiap bulan pihak Polres sudah memberikan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kuasa hukum masyarakat penerima bantuan, pihak desa, serta kementerian. Jadi masyarakat mohon bersabar, lantaran kami masih melakukan identifikasi terkait sindikat dugaan kasus penggelapan itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, karena dugaan kasus penggelapan masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan yang lebih.

“Nah kalau untuk terangan siapa saja yang terlibat, berapa jumlah anggaran yang gelapkan, terus yang menggelapkan memegang jabatan apa, kami belum bisa berstatmem lantaran masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News