CILEGON – Oknum Lurah berinisial FT di Kota Cilegon harus berurusan dengan pihak kepolisian. Korban, berinisial ES melaporkan oknum lurah atas dugaan pelecehan seksual terhadap korban, sebut saja Bunga.
Perbuatan bejat sang lurah FT itu terjadi di dalam ruangan kerjanya pada Kamis (29/8/2024) lalu. ES saat itu tengah mengantarkan berkas terkait suatu kegiatan.
Laporan korban diterima Polres Kota Cilegon pada Sabtu (31/8/2024) malam dengan nomor laporan: LP/B/258/VIII/2024/SPKT/Res Cilegon/Polda Banten.
Saat kejadian, korban mendatangi ruangan Lurah FT bersama anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Ia mengalami tindakan yang tidak mengenakkan karena tangannya dielus dan sempat dipeluk oleh oknum Lurah tersebut.
Lantaran merasa tidak nyaman dan terancam, korban kemudian berusaha kabur meninggalkan ruangan tersebut. Sang lurah kemudian menghalangi korban hingga tangan korban terluka.
Kepala Seksi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. “Iya, benar kami telah menerima laporan tersebut,” katanya, Selasa (3/9/2024).
Saat ini, kata Sigit, Polres Cilegon masih melakukan upaya penyelidikan usai mendapat laporan terkait dugaan pelecehan seksual dari korban. “Kita masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, BantenNews.co.id masih menunggu keterangan resmi dari kuasa hukum korban. (STT/Red)