Beranda Politik Dugaan Pelanggaran Mendes PDT, Lokataru Akan Kirim Surat Kedua ke Istana

Dugaan Pelanggaran Mendes PDT, Lokataru Akan Kirim Surat Kedua ke Istana

Lokataru Foundation menggelar diskusi publik di Serang (Rasyid/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Setelah sebelumnya mengirimkan surat kepada Istana terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, Lokataru Foundation berencana mengirimkan surat kedua dalam waktu dekat.

Founder Lokataru Foundation, Del Pedro mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Istana terkait surat pertama yang mereka kirimkan.

Dikatakan Pedro, jika pihaknya belum juga mendapatkan jawaban pasti dari istana atas surat kedua yang dilayangkan, pihaknya akan melanjutkan permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Belum ada jawaban, jadi kami melayangkannya surat kedua, sebelum gugatan di PTUN,” ujar Del Pedro kepada BantenNews.co.id, Rabu (19/3/2025).

Ia menegaskan bahwa surat kedua ini akan dikirim sebelum Lebaran, masih dalam bulan Ramadan.

“Betul, kami mendesak negara untuk menindak instrumen negara terkait perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dalam hal ini Yandri Susanto,” katanya.

Del Pedro juga menyoroti dugaan keterlibatan Yandri Susanto dalam Pilkada Serang yang berujung pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Menurutnya, kondisi ini menyebabkan negara harus mengeluarkan anggaran tambahan.

“Karena melakukan kegiatan yang memberikan kerugian terhadap negara, berupa keterlibatannya dalam pilkada Serang sehingga MK memutuskan PSU, dan kemudian ada anggaran negara yang harus keluar kembali,” jelasnya.

Lokataru Foundation berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan mendorong pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News