Beranda Hukum Dugaan Maladministrasi, Pokja Paksa Loloskan Perusahaan “Jagoan” 

Dugaan Maladministrasi, Pokja Paksa Loloskan Perusahaan “Jagoan” 

Gedung RSUD Banten - ( Foto Mir/BantenNews.co.id)

SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Biro Barang dan Jasa (Barjas) Provinsi Banten terkesan ngotot melanjutkan proses lelang pekerjaan gedung 8 lantai RSUD Banten Rp270 miliar, yang bersumber dari APBD 2021 Provinsi Banten.

Padahal, sejumlah pihak menyebut adanya dugaan maladministrasi dalam dokumen lelang yang dipersyaratkan oleh Dinkes Banten yang diupload dalam sistem di Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE).

Berdasarkan jadwal tahapan lelang yang tertulis dalam laman LPSE Banten, sejak 6 April-13 April merupakan pengumuman pemenang lelang dan 7 April-13 April masa sanggah. Informasi yang diterima, usulan pemenang lelang sudah diajukan oleh Pokja ke meja Kepala Dinas Kesehatan Provinsi  Banten Ati Pramudji Hastuti. Kendati demikian, belum ada pengumuman pemenang lelang.

Berdasarkan informasi molornya jadwal penetapan pemenang lelang karena ditemukan kesalahan atau persoalan pada prosedur mengenai persyaratan tambahan lelang. Itu terkait tidak adanya persetujuan dari salah satu pejabat tinggi pratama yang dipersyaratkan oleh Pasal 58 ayat (8) huruf b Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi. Persoalan tersebut sempat dibahas dengam beberapa stakeholder  terkait.

Namun, Pokja Lelang Paket Gedung 8 Lantai RSUD Banten tetap menyerahkan usulan nama pemenang lelang kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti. Bahkan, dikabarkan nama perusahaan pelat merah yang diusulkan pokja sesuai ‘pesanan’ ES.

Dikonfirmasi hal tersebut  Irman Sudianto selaku Ketua Pokja Lelang Paket Gedung 8 Lantai RSUD Banten menolak memberikan keterangan kepada wartawan. “Saya tidak bisa komentar,” kata Irman melalui pesan singkat kepada BantenNews.co.id.

Dikonfirmasi hal serupa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Ritanuagraini juga enggan berkomentar. Dia berdalih sedang dalam perjalanan. “Saya gak bisa komentar Pak. Saya masih nyetir nih di depan Taman Kopassus. Macet banget,” kilahnya saat dihubungi BantenNews.co.id.

Namun, saat diminta kapan dapat dikonfirmasi ulang, Rita tidak menjawab.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan bahwa pembangunan gedung 8 lantai RSUD Banten berasal dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Hal itu yang menjadi salah satu penyebab molornya waktu proses dan tahapan lelang pekerjaan. “Karena sampai saat ini belum pasti apakah jadi pinjam atau tidak maka kegiatan proses lelang masih ditunda,” kata Ati kepada BantenNews.co.id.

Persoalan dugaan kongkalingkong memenangkan satu perusahaan yang berafiliasi kepada oknum ES sebelumnya mencuat karena persyaratan tambahan yang tidak melibatkan persetujuan pejabat tinggi pratama dari DPUPR Provinsi Banten. Padahal menurut aturan, syarat tambahan dalam lelang harus melibatkan persetujuan dari Pejabat Tinggi Pratama dari unsur pengawas internal pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat dan dinas membidangi jasa konstruksi yakni DPUPR Banten.

Akademisi Univesitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ikhsan Ahmad menyebut, dugaan maladministrasi itu harusnya disikapi secara serius oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Pasalnya, akan munculnya kerugian keuangan negara jika proses lelang itu tetap dilanjutkan.

“Kenapa saya katakan akan adanya kerugian negara, karena lelang ini rawan gugatan. Terlebih adanya beberapa dokumen lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang sudah dipersyaratkan,” ujar Ikhsan saat dihubungi wartawan.

Menurut Ikhsan, peraturan yang dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum soal teknis lelang kontruksi sudah jelas aturannya. Hal tersebut harusnya menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam mengejawantahkan aturan yang sudah dibuat itu.

“Sudah jelas kok, jika melanggar aturan berarti pidana. Jadi, jangan sampai hanya karena kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, semua aturan dilabrak. Ini jelas harus disikapi serius oleh Pak Gubernur,” tegas Ikhsan.

Ikhsan pun meminta agar Dinkes Banten tidak terlalu memaksakan agar proses lelang tetap dilanjutkan. Dinkes Banten pun diminta teliti dan cermat dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Kadinkes Banten harus cermat dan teliti, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang hanya mengeruk keuntungan semata tanpa mengindahkan aturan yang berlaku. Saya pun menegaskan agar proyek itu harus dihentikan dan dilakukan lelang ulang, tentunya dengan syarat yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan gedung 8 lantai RSUD Banten senilai Rp270 miliar yang bersumber dari APBD 2021 Provinsi Banten disoal. Dari penelusuran Bantennews, ada beberapa persyaratan tambahan di dokumen lelang yang dibuat oleh Dinkes Banten yang diluar dari ketentuan yang dipersyaratkan dalam Permen PU nomor 14 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri PU nomor 22 tahun 2020.

Dalam Permen PU dan SE Menteri PU, proyek non standar yang akan dimasukan persyaratan tambahan, wajib mendapat persetujuan dari dua lembaga yakni Dinas PUPR dan Inspektorat. Namun nyatanya, meski ada beberapa persyaratan tambahan yang dipersyaratkan dalam dokumen teknis di kegiatan itu, hanya melibatkan satu instansi saja.

Hal itulah yang akhirnya membuat munculnya dugaan jika dokumen teknis yang dipersyaratkan dalam proyek gedung 8 lantai RSUD Banten maladministrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Permen PU dan SE Menteri PU.

(You/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News