Beranda Hukum Dugaan Korupsi Situ Ranca Gede, Kajati Banten Kantongi Banyak Bukti

Dugaan Korupsi Situ Ranca Gede, Kajati Banten Kantongi Banyak Bukti

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi saat memberikan keterangan kepada awak media

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengantongi banyak bukti terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang. Kejati bahkan sampai mencari bukti di Arsip Nasional (ANRI) mengenai status situ atau danau itu sejak zaman Belanda.

“Pertama dari ANRI bahwa dari peta Belanda bahwa itu memang situ, tertulis bahkan dari ANRI itu dihuni itu ada semuanya. Itu semua di ANRI (pada saat) zaman Belanda sudah ada peta yang menunjukan itu situ semua ada (di ANRI),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Sabtu (10/2/2024).

Selain ANRI, Kejati juga melakukan penelusuran di google earth mengenai gambaran situ tersebut dari tahun ke tahun. Kemudian, validasi dari BPN mengenai data-data luasan situ di Banten juga menjadi bukti yang kini dikantongin Kejati.

“Validasi BPN tahun 2007 situ-situ pernah diverifikasi luasannya ada semua,” ujarnya.

Mengenai dokumen-dokumen kepemlikan tanah yang dimiliki warga sekitar, kata Didik sejauh ini Kejati memegang bukti kalau daerah itu merupakan situ. Mengenai keterlibatan mafia tanah, pihaknya mengaku masih mendalami.

“Makanya masih kita (dalami) karena melibatkan ratusan pemegang surat, itu kita lagi terus jalan untuk mendukung pembuktian ini. Tapi yang jelas alat buktinya yang kita pegang udah banyak,” imbuhnya.

Didik mengatakan bahwa pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjadi salah satu pihak yang merasa kehilangan dengan alih fungsi lahan tersebut. Sedangkan beberapa dari pihak Pemkab Serang masih dimintai keterangan mengenai adanya surat-surat yang dimiliki warga di sana.

Terakhir, mengenai belum adanya penetapan tersangka. Didik mengatakan untuk bersabar karena pihaknya masih dalam pendalaman serta melengkapi bukti-bukti.
“Tunggulah sabar, karena ini banyak pihak ratusan yang ada suratnya. Itu kalau ga tuntas kan separuh-paruh kurang bagus. Tuntas dulu yaa,” pungkasnya.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News