SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah sejumlah kantor OPD Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada Rabu (20/4/2022). Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi Revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisdaginUKM) Kota Serang.
Tiga tempat yang digeledah yakni Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Serang (BPKAD) Kota Serang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisdaginUKM) Kota Serang dan Bagian Pengadaan Barang Jasa (BPBJ) Serang atau Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan penggeledahan yang dilakukan di tiga kantor tersebut yakni terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pada DisdaginUKM Kota Serang tahun anggaran 2020.
“Iya itu kan satu penanganan, satu perkara tadi penggeledahan di beberapa tempat,” ujarnya pada BantenNews.co.id, Rabu (20/4/2022).
Rezkinil melanjutkan bahwa tim penyidik Kejari Serang telah meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan telah mengumpulkan sejumlah bukti serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait sekitar 35 orang saksi.
“Iya sementara itu dulu, masih proses untuk pengembangannya,” imbuh Rezkinil.
Sekadar diketahui, proyek Revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang dikerjakan oleh CV. GPM itu memakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar dan diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaannya yaitu berupa mark-up harga dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. (Nin/Red)