CILEGON – Kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi pelayanan persampahan tahun 2020-2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah memasuki babak baru.
Pasca penggeledahan yang dilakukan di sejumlah ruangan kantor DLH Kota Cilegon dan UPT TPSA Bagendung pada 14 Desember 2023 lalu oleh Tim Kejari Cilegon itu, saat ini kasus tersebut telah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Saksi sampai dengan sekarang terus bertambah. Kurang lebih sampai dengan sekarang ada 40 an orang terdiri dari pihak ASN, vendor dan pihak swasta,” kata Kasi Intel Kejari Cilegon, Feby Gumilang kepada BantenNews.co.id, Selasa (11/6/2024).
Selain telah memeriksa saksi-saksi, Feby mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang akan dikeluarkan oleh auditor Inspektorat Provinsi Banten dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ia juga mengaku rutin berkoordinasi dan telah memenuhi segala permintaan berkas atau dokumen yang dibutuhkan oleh auditor Inspektorat Provinsi Banten untuk kepentingan hukum.
“Kita sudah memenuhi apa yang diminta oleh pihak Inspektorat Provinsi oleh auditor. Dokumen-dokumen kekurangan yang diminta juga sudah kita penuhi. Harapan kami dalam waktu dekat sudah bisa menerima hasil penghitungan kerugian negara,” ungkap Feby.
Disinggung terkait kapan akan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi pelayanan persampahan tersebut, Feby menyampaikan akan dilakukan usai pihaknya menerima hasil penghitungan kerugian negara.
“Apabila itu sudah ada, hasil penghitungan kerugian negara, kita segera untuk menetapkan siapa-siapa saja yang bertanggungjawab. Kita tunggu tanggal mainnya,” tutupnya. (STT/Red)