Beranda Hukum Dugaan Korupsi Komputer UNBK, Mantan Sekdis Dindikbud Banten Dijebloskan ke Penjara

Dugaan Korupsi Komputer UNBK, Mantan Sekdis Dindikbud Banten Dijebloskan ke Penjara

Ardius Prihantono saat memasuki mobil tahanan Kejati Banten pada Rabu (16/2/2022). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan bekas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Ardius Prihantono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK pada Dindikbud Banten tahun anggaran 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari bukti-bukti yang dilakukan tim penyidik Kejati Banten pada Rabu (16/2/2022) pukul 10.00 WIB, Ardius yang saat itu selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan komputer UNBK diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ardius dinilai tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK.

“Sehingga pada Rabu 16 Februari 2022, tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak 16 Februari sampai 7 Maret 2022,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan pada awak media, Rabu (16/2/2022).

Ardius disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 21 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lainnya dan jumlah kerugian negara, Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Banten Febrianda mengatakan akan melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut.

“Sementara kita menunggu proses pemeriksaan selesai, kita lihat perkembangan pemeriksaan. Untuk hasil audit sedang berjalan. Perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat jadi sedang mereka hitung, kita tidak bisa memperkirakan. Kita tunggu hasilnya keluar,” kata Febrianda.
(You/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News