Beranda Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa, DPC GMNI Lebak Kantongi Bukti Transfer ke Rekening...

Dugaan Korupsi Dana Desa, DPC GMNI Lebak Kantongi Bukti Transfer ke Rekening Istri Kades Kerta

Anggota DPC GMNI Lebak. (Istimewa)

LEBAK – DPC GMNI Kabupaten Lebak mengaku mengantungi bukti-bukti adanya dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2024 yang dilakukan oknum Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Dari bukti tersebut DPC GMNI Kabupaten Lebak mempunyai barang bukti berupa transferan senilai Rp631.300.000 ke rekening pribadi dari istri oknum Kepala Desa yang berinisial DT.

Jumlah ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan pendalaman kasus dan keberanian lebih banyak pihak untuk bersuara.

Ketua DPC GMNI Lebak, Ruswana mengatakan jika oknum Kepala Desa Kerta yang berinisial RZA menggunakan skema transfer berantai yang disertai ancaman agar penyimpangan dana tersebut tidak terendus.

“Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi warga, justru diduga dikorupsi untuk kepentingan pribadi,” kata Ruswana kepada awak media, Jumat (28/2/2025).

Ia mengungkapkan, untuk menghindari kecurigaan, oknum Kepala Desa tidak langsung menarik dana ke rekening pribadinya. Sebagai langkah awal, Dana Desa ditransfer ke beberapa aparat desa dengan nominal bervariasi.

Namun, setelah uang masuk ke rekening aparat desa, mereka diperintahkan untuk mentransfer kembali dana tersebut ke rekening pribadi istrinya, DT. Perintah ini disertai ancaman bagi siapa pun yang menolak atau mencoba melawan.

“Saya sudah mengantongi bukti kuat transfer dana dengan total mencapai Rp613.300.000 ke rekening DT yang tidak lain adalah istri dari oknum Kepala Desa Kerta. Jumlah ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan pendalaman kasus dan keberanian lebih banyak pihak untuk bersuara,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika DPC GMNI mengecam tindakan oknum Kepala Desa Kerta yang telah menyalahgunakan kepercayaan masyarakat. Dirinya pun berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Baca Juga :  Kak Seto Pastikan Penanganan Kasus Pencabulan di Lebak Berjalan Profesional

“Kami tidak akan tinggal diam melihat dugaan praktik korupsi seperti ini. Dana Desa seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas masyarakat, meningkatkan layanan kesehatan, dan memberdayakan warga,” katanya.

“Bukan justru dikorupsi untuk memperkaya diri sendiri. Kami akan segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.

Ia mengajak masyarakat, terutama warga Desa Kerta untuk turut serta mengawasi penggunaan Dana Desa dan berani melaporkan segala bentuk penyimpangan yang terjadi.

GMNI menegaskan bahwa korupsi di tingkat desa bukan hanya merugikan negara, tetapi juga langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat dari dana tersebut.

“Dengan bukti-bukti yang telah dikantongi, GMNI Lebak memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum. Kejahatan korupsi tidak boleh dibiarkan, dan siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” ucapnya.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News