Beranda Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Kerta Dilaporkan ke Polres Lebak

Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Kerta Dilaporkan ke Polres Lebak

Musa Weliansyah didampingi GMNI saat bertemu dengan Kapolres Lebak. (foto Sandi/BantenNews.co.id).

LEBAK – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Lebak didampingi anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah mendatangi Polres Lebak untuk melaporkan adanya dugaan penggelapan Dana Desa (DD) Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten.

Musa Weliansyah mengatakan, kedatangannya bersama GMNI Lebak ke Polres Lebak untuk membuat laporan resmi terkait adanya dugaan penggelapan Dana Desa Kerta.

“Laporan tersebut dibarengi dengan 12 berkas yang berupa bukti-bukti dan langsung diberikan kepada unit Tipidkor Polres Lebak,” kata Musa saat ditemui seusai laporan di Polres Lebak, Kamis (6/3/2025).

Ia mengungkapkan, ke 12 berkas yang dilaporkan tersebut di antaranya SPJ Dana Desa tahun 2022-2023 dan 2024, pernyataan Hari Ongkos Kerja (HOK), bukti transfer sebesar Rp613 juta ke rekening istri Kepala Desa Kerta beserta rekening koran, serta bukti-bukti lain yang telah dikantongi.

“Dengan dilaporkannya dugaan penggelapan Dana Desa Kerta tersebut, diharapkan pihak kepolisian bisa gerak cepat untuk segera memproses laporan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, dugaan korupsi oleh oknum Kepala Desa Kerta di tahun 2024 saja ada kerugian negara di atas Rp400 juta di kasus Dana Bagi Hasil dan HOK,

“Kalau disatukan dari 3 tahun anggaran yakni tahun 2022, 2023 dan 2024 kerugian negara bisa mencapai Rp700 juta yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kerta,” ujarnya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News