Beranda Hukum Dua WN Cina Pemilik Perusahaan di Serang Didakwa Penipuan

Dua WN Cina Pemilik Perusahaan di Serang Didakwa Penipuan

Kedua terdakwa saat menjalani sidang perdana didampingi penerjemah. (Audindra/bantennews)

SERANG– Dua Warga Negara (WN) Cina bernama Lin Xingyu dan Lin Chun didakwa melakukan penipuan kepada sesama WN Cina. Keduanya merupakan pemilik pabrik PT Newland Steel yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (18/3/2025) kemarin sambil didampingi penerjemah. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah di depan Majelis Hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.

“Mengakibatkan saksi Chen Yingyue menderita kerugian senilai kurang lebih Rp110 miliar,” kata Fitriah saat membacakan dakwaan.

Fitriah menjelaskan bahwa perkara bermula saat Lin Xingyu dan Lin Chun berniat menjual pabrik mereka seharga 27 miliar renminbi atau setara Rp54 miliar. Keduanya lalu memerintahkan manager PT Newland bernama Lin Hong Hui untuk menawarkan kepada saksi Chen Yang.

Chen Yang kemudian tertarik dan menyampaikan minatnya itu kepada ayahnya bernama Chen Yingyue. Pertemuan untuk membahas penjualan pabrik kemudian terjadi pada 2 Februari 2020 silam di Kota Fuzhou Fujian, Cina.

“Terjadi kesepakatan saksi Chen Yingyue dan saksi Chen Yang selaku pembeli berkewajiban untuk terlebih dahulu membayar uang muka/down payment (DP) sebesar 10 % (sepuluh kepada terdakwa Lin Chun dengan nilai 2,7 juta renminbi,” kata Fitriah.

Untuk pelunasan, mereka sepakat akan dilakukan di depan notaris Indonesia karena lokasi pabrik yang berada di Indonesia. Karena merasa sudah bayar DP, Chen Yingyue lalu mendirikan perusahaan bernama PT Jakarta Mesh Indonesia sebagai nama pengganti PT Newland yang dia beli.

Tapi karena tidak lama kemudian Pandemi Covid-19 melanda, maka proses pelunasan sempat tersendat. Akhirnya dibuat adendum penjualan pabrik dengan kesepakatan Chen Yingyue harus membayar 10 juta renminbi dan Ling Xingyu bersama Lin Chun akan memberikan sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Baca Juga :  Sopir Truk Jadi Korban Bajing Loncat di JLS Cilegon

Para terdakwa kemudian berniat jahat dengan memanipulasi dokumen sehingga menjadi penjanjian sewa-menyewa. Surat perjanjian sewa menyewa itu dibuat oleh Edi Susanto selaku karyawan Ling Xingyu dan Lin Chun.

Chen Yingyue kemudian mulai memasukan barang-barangnya ke pabrik tersebut dan mengganti nama pabrik menjadi PT Jakarta Mesh Indonesia. Kemudian di tahun 2022 kedua terdakwa Lin Xingyu dan Lin Chun mengirimkan somasi kepada Chen Yingyue agar meninggalkan pabrik mereka karena dalam perjanjian merupakan sewa menyewa.

Akibat kedua terdakwa yang melakukan penipuan dan berusaha memiliki alat-alat pabrik membuat Chen Yingyue mengalami kerugian hingga Rp110 miliar.

“Dengan perincian (kerugian) yaitu mesin dan bahan baku yang masih dalam penguasaan para terdakwa senilai Rp70 muluar, pembayaran uang muka/DP kepada para terdakwa senilai Rp30 miliar serta penambahan gedung pabrik serta akumulasi biaya sewa serta barang lainnya senilai Rp10 miliar,” ujar Fitriah.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News