Beranda Hukum Dua Terdakwa Proyek Fiktif Smart Transportation Didakwa Korupsi Rp20 Miliar

Dua Terdakwa Proyek Fiktif Smart Transportation Didakwa Korupsi Rp20 Miliar

SERANG – Mantan Direktur PT Serena Cipta, Victor Makalew dan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Binsar Pardede didakwa melakukan korupsi pengadaan proyek fiktif aplikasi smart transportation pada 2017 silam senilai Rp 20 milliar.

Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim Dedy Adi Saputra diketahui bahwa kasus berawal dari kerjasama antara PT Serena Cipta dengan PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma dalam rangka pengadaan aplikasi Smart Transportation di tahun 2017.

Dalam pengadaan PT Sigma Cipta Caraka wajib menyediakan Link Internet, Cloud system App Mforce sebanyak 20 User, 90 Unit kendaraan mobil, dan Internet Device dalam bentuk laptop sebanyak 90 Unit.

Dalam pelaksanaanya PT Sigma Cipta Caraka kemudian menunjuk PT Telkom Aditama sebagai mitra dengan total nilai kontrak sebesar Rp16,14 niliar. Namun dalam pengerjaannya tidak ada yang terlaksana.

“Bahwa selama masa pekerjaan dalam kontrak, PT Telkom Aditama Prima tidak pernah menyerahkan secara fisik pekerjaan/barang kepada PT Sigma Cipta Caraka,” kata JPU Subardi saat membacakan dakwaan.

Perbuatan kedua terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 milliar. “Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 20 Milliar,” kata JPU Subardi.

Akibat perbuatannya kedua terdakwa didakwa dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (Mg-Audindra)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News