Beranda Hukum Dua Terdakwa Korupsi Dana Retribusi TPI Binuangeun Kembalikan Kerugian Negara

Dua Terdakwa Korupsi Dana Retribusi TPI Binuangeun Kembalikan Kerugian Negara

Kedua terdakwa saat menjalani persidangan. (Audindra/ bantennews)

SERANG– Dua terdakwa korupsi dana retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kabupaten Lebak kembalikan kerugian negara sebesar Rp181 juta. Kedua terdakwa yaitu Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak bernama Siswandi dan mantan Plt Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun bernama Ahmad Hadi.

Pengembalian kerugian negara tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Koswara Purwasamita setelah sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda pada Senin (25/3/2024) kemarin. Katanya pengembalian sudah diajukan sejak sidang perdana pada 18 Maret lalu tapi urung karena menunggu perintah Pengadilan Tipikor Serang. Uang tersebut rencananya akan diserahkan pada Rabu (27/3/2024) mendatang.

“Sekarang sudah ada perintah kejaksaan karena menunggu perintah pengadilan dan kita sudah janji Rabu akan menyerahkan besok ke kejaksaan nanti tanda terimanya saja yang dilihatkan ke majelis,” kata Koswara.

Ia mengatakan sumber dana tersebut merupakan campuran dari kedua terdakwa dan bantuan dari pihak-pihak lain. Saat ditanya apakah patungan dana itu merata antara kedua terdakwa ia tidak menjawab.

“Pokoknya itu sejumlah sekian (Rp181 juta) dua-duanya (terdakwa) pokoknya ini bagian dari kebersamaan. Ada bantuan dari mana ada itu juga,” imbuhnya.

Sebelumnya, Siswandi dan Hadi didakwa melakukan korupsi dana retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kabupaten Lebak dengan total kerugian negara Rp181 juta oleh Kejari Lebak.

Sebagai pengelola TPI seharusnya terdakwa Ahmad Hadi melakukan penyetoran uang retribusi 3 persen yang diambil dari pemenang lelang. Uang itu seharusnya masuk kepada Siswandi selaku Bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak dengan tanda bukti Surat Tanda Setor (STS).

Namun, keduanya malah melaporkan pendapatan retribusi per bulan yang tidak sesuai dengan jumlah penerimaan aslinya. Keduanya menilap uang pendapatan asli retribusi dan memalsukan laporan.

Keduanya melakukan aksinya cukup rutin dari Mei 2011 sampai Desember 2016. Seperti di bulan Desember 2015 pendapatan retribusi di TPI Binuangeun mencapai Rp115 juta namun yang disetorkan hanya Rp15 juta tapi dalam laporan tetap disebut Rp115 juta.

Akibatnya dari total Rp4,1 miliar penerimaan retribusi, nyatanya saat dilakukan audit, jumlah penerimaan itu hanya sebesar Rp3,9 miliar.

“(Sehingga) kerugian keuangan daerah Rp181 juta,” kata JPU Kejari Lebak, Selia Yustika Sari pada sidang perdana, Senin 18 Maret 2024 lalu.

Kedua terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU, karena kata Koswara tidak ada kesalahan formil mengenai dakwaan sehingga ia dan kliennya langsung fokus pada materi pokok perkara dengan agenda persidangan selanjutnya pemeriksaan saksi.

“Enggak (eksepsi) langsung ke materi, masalahnya apa yang dieksepsi, locus delik di sini (lalu) absolut relatif tidak ada, identitas ada semua,” ujar Koswara.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News