Beranda Hukum Dua Terdakwa Kasus Tawuran di Kramatwatu Divonis 2 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Tawuran di Kramatwatu Divonis 2 Tahun Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Dua terdakwa, AS (17) dan I (16) divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Keduanya dinyatakan terbukti terlibat dalam tawuran antar geng yang terjadi di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada 1 Desember 2024.

Akibat tawuran itu, mengakibatkan satu orang tewas bernama Muhammad Rafli (21). Sidang vonis itu digelar di PN Serang, Kamis (9/1/2025) secara tertutup karena kedua terdakwa merupakan anak di bawah umur.

Keduanya tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan dan hanya mengikuti sidang melalui telekonferensi dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang dua hari lalu menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Iya vonisnya dua tahun,” kata JPU Kejari Serang, Budi Atmoko usai persidangan.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Rohadi mengatakan para terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan kematian. Keluarga terdakwa mengatakan menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan banding.

Rohadi menuturkan, nanti pihaknya akan mengajukan remisi atau bebas bersyarat saat terdakwa sudah menjalani setengah masa hukuman. Hal tersebut dilakukan karena terdakwa AS yang statusnya masih seorang pelajar.

“Dari keluarga menerima putusan hari ini,” tuturnya.

Rohadi juga mengatakan, hakim dalam pertimbangannya mengatakan kedua terdakwa bukan pelaku utama yang sebabkan Rafli meninggal dunia. Hakim katanya memerintahkan agar mencari pelaku lainnya.

“Memang sudah ada daftar pencarian orangnya, ada 17 orang,” imbuhnya.

Kasi Humas Polresta Serang, Ipda Raden Muhammad Maulani pada 2 Desember 2024 lalu, menjelaskan pada hari kejadian, korban pergi bersama dua temannya dari Cilegon ke belakang Pasar Kranggot untuk berkumpul bersama gengnya, Serantal Seruntul.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah, Mantan Pegawai PT. Pos Indonesia Divonis 5 Tahun Penjara

Mereka merencanakan aksi tawuran dengan geng Grock di daerah Pejaten. Saat tiba di lokasi, korban langsung turun dari motor dan mengejar lawannya dengan sebilah bambu.

“Korban tiba-tiba terjatuh dengan kepala belakang membentur terlebih dahulu ke aspal,” kata Raden dalam rilis Polresta Serang.

Teman korban sempat mencoba menolong, tapi kondisi Rafli sudah lemas dan tidak bisa bergerak. Ditambah lemparan batu dari lawannya, mereka lalu meninggalkan korban sendirian dan kembali ke Cilegon.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News