Beranda Pemerintahan Dua Tambang Pasir Masih Operasi di Kecamatan Rangkasbitung

Dua Tambang Pasir Masih Operasi di Kecamatan Rangkasbitung

Dartim, Kepala Satpol PP Lebak. (Ali/bantennews)

LEBAK – Sebanyak 8 dari 10 penambangan pasir di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, telah tutup karena habis masa izinnya. Sementara dua sisanya akan habis masa izinnya pada Februari 2019 mendatang.

Menurut Dartim, Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, setelah dua tambang pasir tersisa tersebut habis masa izinnya maka Rangkasbitung bebas dari tambang pasir. Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang tata ruang untuk mengefektifkan Kota Rangkasbitung serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Katanya, untuk menegaskan hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Bupati Lebak, sudah mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk tidak lagi memberikan izin terhadap perusahan tambang pasir yang berada di wilayah Kecamatan Rangkasbitung.

”Untuk saat ini masih ada 2 perusahan tambang yang masa izinnya sampai bulan Februari. Nanti kedua tambang ini juga tidak akan lagi diperpanjang sesuai perda tersebut,” kata Dartim, Kamis (10/1/2019).

Menurutnya, hingga akhir Desember 2018, Pemkab Lebak sudah mengirimkan surat ke pemerintah provinsi terkait penutupan 8 tambang pasir tersebut yang masa izinnya sudah habis. Sementara untuk yang dua tambang pasir yang sebenar lagi habis masa izinnya terus dipantau.

“Kita belum lama ini, sudah melakukan pemantauan terhadap tambang pasir yang berada di Kecamatan Rangkasbitung. Dan untuk 8 perusahan tambang kini sudah tidak lagi beroperasi hanya menyisakan dua lagi,” katanya.

Disinggung kemungkinan masih adanya pengusaha yang masih membandel pasca berakhirnya seluruh izin pertambangan, Dartim menegaskan, sesuai perda di atas maka Pemkab Lebak akan terus berkoordiansi dengan pemerintah priovinsi terkait hal itu.

”Terkait penertiban kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Provinsi, untuk yang dua tambang tersebut,” ujarnya.

Terkait tambang pasir di luar Kecamatan Rangkasbitung, khususnya di Kecamatan Cimarga, masih terdapat sejumlah oknum yang membawa pasir dalam kondisi basah. Katanya, untuk wilayah Kecamatan Cimarga masih ada tambang pasir yang membandel.

”Ya, masih ada dua tambang pasir yang kerap membandel menjual pasir dalam kondisi basah. Kita sudah beberapa kali tegur bahkan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, sudah sering memberikan teguran berupa tilang terhadap oknum sopir yang membawa pasir dalam kondisi basah,” tegasnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News