SERANG – Dua residivis jebolan Rutan Pandeglang, Masturo (39) dan Khusni alias Unyil (39), kembali berulah dengan membobol gudang perbengkelan di Kampung Dukuh, Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Keduanya diringkus oleh personil Unit Reskrim Polsek Ciruas di dua lokasi berbeda di Kecamatan Ciruas dalam waktu kurang dari 24 jam setelah tim reskrim menerima laporan.
“Kedua tersangka ini tercatat sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang. Sasarannya adalah gudang perbengkelan,” kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, Rabu (7/2/2024).
Kasus terakhir mereka lakukan di bengkel las milik Hikbaludin (38) di jalan raya Desa Bumijaya pada Rabu (24/1/2024) dini hari. Para pelaku berhasil menggasak 3 mesin las berbagai merk, 2 unit pemotong besi, 2 unit bor tembak, 5 unit mesin gerinda, mesin kompresor, 1 unit mesin power dan kabel.
“Pelaku membobol tembok bagian belakang bangunan menggunakan bor tangan dan linggis untuk masuk ke dalam bengkel,” terang Kapolres.
Korban baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut pada pagi hari saat akan membuka usaha. Laporan baru dibuat ke Mapolsek Ciruas pada Sabtu (27/1/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Ciruas yang dipimpin Ipda Yogo Handono bergerak melakukan penyelidikan.
“Tersangka MA berhasil diamankan di rumah kontrakannya berikut barang bukti hasil kejahatan sekitar pukul 20.00. Dari pengakuan MA, petugas kemudian meringkus KH di rumahnya sekitar pukul 23.00,” jelas Kapolres.
Tersangka KH alias Unyil merupakan residivis kasus pembunuhan dengan hukuman 8 tahun di Rutan Pandeglang, sedangkan Masturo merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan. (Dhe/Red)