KAB TANGERANG – Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemenlu RI, Judha Nugraha membeberkan pihak otoritas kepolisian Arab Saudi menangkap dua warga WNI berinisial YM dan H asal warga Serang dan Lebak Provinsi Banten yang diduga memasukan jenazah ke dalam koper.
Konsultan Jenderal Rapublik Indonesia (KJRI) di Jeddah sedang memberikan bantuan hukum dan penerjemah bahasa selama proses penyeledikan.
Berdasarkan pengakuan kedua WNI, sebelumnya korban telah sakit dan ketika meninggal dunia keduanya takut untuk melapor karena status TKI ilegal.
“Dari salah satu yang ditangkap adalah TKI ilegal, dia tidak tahu harus melakukan apa dan takut melapor ke kepolisan dan atau otoritas setempat. Akhirnya, dia sengaja memasukan jenazah korban ke dalam koper kemudian ditaro sekitar pinggir jalan supaya ditemukan orang lain dan diurus,” beber Judha.
Sebelumnya, Otoritas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan jika pihaknya batal memproses pemulangan jenazah Afriyani (18) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Diketahui sebelumnya, warga asal Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang yang ditemukan meninggal didalam koper besar di pinggir jalan Kota Mekah Arab Saudi, Minggu (29/11/2020).
(Ren/Red)