Beranda Hukum Dua Pria Mabuk Asal Serang Cabuli Anak di Bawah Umur

Dua Pria Mabuk Asal Serang Cabuli Anak di Bawah Umur

(Sumber grid.id)

KAB.SERANG – Dua pria asal Kabupaten Serang berinisial NH dan SE (17) diduga mencabuli anak di bawah umur yang berusia 15 tahun. Kedua pelaku melancarkan aksinya saat tengah mabuk arak Bali.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menuturkan, kejadian itu terjadi di Desa Panosangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Sabtu (18/1/2025), sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu, NH dan SR membeli tiga botol Arak Bali di warung miras milik kakak korban. Karena masih merasa kurang, sekitar pukul 02.00, keduanya kembali ke warung untuk membeli minuman serupa.

Karena kakaknya sedang pergi, maka korban lah yang melayani pembeli.

“Di saat korban sedang mengambil arak, kedua pelaku masuk kamar melalui jendela,” kata Andi, Selasa (21/1/2025).

Kedua pelaku kemudian mencabuli korban dengan cara membekap mulutnya dan mengancam korban untuk tidak berteriak. Pagi harinya, korban kemudian menceritakan peristiwa naas yang dialaminya dan melaporkannya ke Polsek Cikeusal.

Polisi kemudian menangkap RS di rumahnya yang berada di Desa Gandaya, Kecamatan Cikeusal. Sedangkan satu pelaku lainnya, NH saat ini masih diburu oleh polisi karena kabur dari rumahnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News