Beranda Hukum Dua Penyuplai Bumbu Dapur Campuran Kimia Berbahaya Ditangkap

Dua Penyuplai Bumbu Dapur Campuran Kimia Berbahaya Ditangkap

Petugas menagkap S (39) alias D pada Sabtu (28/7/2018) sekira pukul 21.00 WIB di rumah pelaku.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Tim Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan Resmob Polres Serang kembali mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan tindak pidana pangan. Kali ini dua orang berinisial KS dan MR diamankan petugas dari wilayah Pesing, Jakarta Barat.

Keduanya diduga merupakan penyuplai bumbu dapur jenis ketumbar yang dicampur bahan kimia berbahaya berupa hidrogen peroksida (H202). “Sudah kita amankan keduanya Senin (30/7/2018) siang di Jakarta. Keduanya kini sudah di Polres Serang,” kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan kepada Bantennews.co.id melalui sambungan telpon, Rabu (1/8/2018).

Kapolres mengatakan, peran keduanya sudah didalami oleh penyidik dari Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dan Resmob Polres Serang. “Untuk statusnya masih saksi. Kita akan tunggu hasil laboratorium dari Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan). Jika terbukti mencampur (bumbu dapur) dengan zat berbahaya, kita naikkan statusnya (menjadi tersangka),” kata Kapolres.

Hingga saat ini, Kapolres menjelaskan bumbu dapur dan zat kimia yang menjadi barang bukti sudah diambil samplenya untuk uji laboratorium. Hasilnya akan segera keluar dalam beberapa hari ke depan. “Kalau peran masing-masing sudah kita ketahui, status menyusul segera setelah ada hasil laboratorium,” tandasnya.

Selain KS dan MR petugas sebelumnya menggerebek lokasi pencucian bumbu dapur jenis ketumbar dengan kimia berbahaya dan menangkap S (39) alias D pada Sabtu (28/7/2018) sekira pukul 21.00 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Kampung Bendung RT 013 RW 001 Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Ketiganya diduga terlibat Tindak Pidana Pangan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1995. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News