Beranda Hukum Dua Penyelundup Sabu di Pelabuhan Merak Lolos dari Hukuman Mati

Dua Penyelundup Sabu di Pelabuhan Merak Lolos dari Hukuman Mati

Kedua terdakwa saat meninggalkan ruang sidang.

SERANG- Dua penyelundup narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram yang ditangkap di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, lolos dari hukuman mati. Keduanya yaitu Triwiyogi (32) dan Hari Rahman (21) dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang sebelumnya menuntut vonis mati. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata ketua majelis hakim, Riyanti Desiwati di PN Serang, Kamis (13/2/2025).

Mengenai keadaan yang memberatkan, perbuatan keduanya dinilai hakim sangat meresahkan dan bisa berdampak negatif secara luas kepada masyarakat. Keduanya juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Perbuatan terdakwa (mengedarkan narkotika) dapat merusak mental masyarakat muda,” ujar Riyanti.

Sedangkan mengenai keadaan meringankan, keduanya mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Mereka juga belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan vonis hakim, kuasa hukum kedua terdakwa, Herbert Marbun mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari, apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata Herbert.

Menukil dari dakwaan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, dengan nomor perkara 837/Pid.Sus/2024/PN SRG dan 838/Pid.Sus/2024, disebutkan bahwa awalnya Triwiyogi dan Hari membawa sabu dari Lampung dengan tujuan akhir Terminal Cipinang Kota, Jakarta Timur.

Triwiyogi dan Hari disuruh oleh seorang bernama Satrio yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya kemudian bertemu di Lampung pada 11 Juli 2024, saat itu Satrio juga ikut bersama Galih yang juga masuk DPO.

Besoknya, Hari dan Triwiyogi disuruh oleh Satrio untuk berangkat mengantarkan sabu ke Jakarta Timur menggunakan mobil Toyota Innova. Belum sempat sampai tujuan, saat menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak, mereka dihentikan oleh anggota Kepolisian Polres Cilegon untuk dilakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Komplotan Pencuri Bengkel Motor di Pandeglang

“Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam interior mobil tersebut,” tulis dakwaan.

Total berat 30 bungkus plastik isi sabu tersebut yaitu seberat 30 kilogram. Mereka akhirnya dibawa ke kantor Polisi bersama barang bukti tersebut. Keduanya mengaku, dijanjikan upah sebesar Rp10 juta bila berhasil mengirimkna paket sabu itu ke Jakarta.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News