SERANG – Dua pemuda dibekuk polisi di sebuah kontrakan yang berada di Lontar Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Penangkapan itu lantaran keduanya mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang menangkap dua pria berinisial SA (18) dan MU (19) pada Kamis (9/3/2023) dini hari. Petugas juga berhasil menyita barang bukti 58 paket berukuran sedang dan berisikan tembakau gorila serta 32 paket ukuran kecil.
“Totalnya ada 90 paket, 58 ukuran sedang dan 32 ukuran paket kecil,” ujar AKP Michael, Sabtu (11/3/2023).
Dari hasil interogasi penyidik, SA mengaku mendapatkan tembakau gorila tersebut dengan cara membeli di sebuah akun instagram ‘A’ dengan nilai seharga Rp8 juta.
“Sementara MU menyebutkan dirinya menjadi perantara dalam jual, beli narkotika jenis tembakau gorila atau sinte yang dilakukan oleh SA,” jelas Michael.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
(Nin/Red)