Beranda Hukum Dua Pengedar Tembakau Gorila di Kota Serang Diciduk Polisi

Dua Pengedar Tembakau Gorila di Kota Serang Diciduk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Dua pengedar tembakau sintetis atau gorila warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polres Serang di lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kota Serang.

Tersangka RO (32) ditangkap di pinggir jalan di depan gedung Bank BRI Unit Pasar Rau, Kota Serang pada Selasa (23/5) sekitar pukul 10.00. Sementara tersangka AS (24) ditangkap di rumahnya pada Rabu (24/5) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari masing-masing tersangka, petugas mengamankan 3 bungkus tembakau gorilla dan handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa dua tersangka pengedar tembakau gorilla ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

Dari laporan itu, personil Satresnarkoba yang dipimpin Aipda M Marziska langsung bergerak untuk melakukan pendalaman informasi dan penangkapan.

“Pada Selasa (23/5) sekitar pukul 10.00, tersangka RO berhasil diamankan dipinggir jalan, sementara AS diamankan di rumahnya Rabu (24/5) sekitar pukul 01.00,” ungkap Kapolres, Senin (29/5/2023).

Dalam penggeledahan, kata Kapolres, dari kedua tersangka diamankan masing-masing 3 bungkus tembakau gorilla.

“Untuk tersangka RO barang bukti tembakau gorilla ditemukan dalam tas selempang. Sedangkan barang bukti dari tersangka AS ditemukan dalam saku celana,” kata Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. Yudha Satria menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

“Saya berharap sinergitas ini harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai. Masyarakat tidak perlu takut untuk memberikan informasi,” tandas Alumni Akpol 2002 ini.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan tersangka RO dan AS mengakui sudah satu bulan berbisnis narkoba. Bisnis haram terpaksa dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan terdesak dengan kebutuhan sehari-hari.

“Kedua tersangka mengaku sudah 1 bulan bisnis menjual narkoba. Barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar namun tidak jelas identitasnya,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1), UU. RI. No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News