Beranda Hukum Dua Pengedar Sabu Asal Cibaliung Ditangkap Polisi

Dua Pengedar Sabu Asal Cibaliung Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

PANDEGLANG – Dua orang pemuda asal Kecamatan Cibaliung berinisial A dan R (38) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 3,87 gram. Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 18.30 WIB di dua tempat berbeda.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Achmad Dheny menuturkan, penangkapan kedua tersangka bermula ketika polisi menangkap tersangka A di Kampung Ciwangun, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung. Setelah dilakukan interogasi, tersangka A mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya yang ia beli dari tersangka R.

Berbekal keterangan tersangka A, polisi langsung memburu tersangka R dan berhasil ditangkap di Kampung Sabrang, Desa Manglid, Kecamatan Cibitung berikut barang bukti 13 paket sabu.

“Tersangka A yang terlebih dahulu kami tangkap mengaku bahwa sabu itu miliknya yang ia beli dari tersangka R seharga Rp600 ribu per paketnya,” tutur Dheny, Jumat (29/5/2020).

Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 15 paket sabu, 14 plastik klip kosong, dan handphone milik para tersangka. Selain itu, polisi juga tengah memburu tersangka lain berinisial P yang memasok sabu kepada tersangka R dan statusnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

“Kedua tersangka bakal dikenakan Pasal tndak pidana narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsaider Pasal 112 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News