CILEGON – Polsek Anyer mengamankan dua pengamen yang menganiaya pengunjung pantai Anyer bernama Haikal (16). Kedua pelaku berinisal MAK (16) dan MS (18).
Peristiwa penganiayaan itu berawal saat korban berkunjung ke Pantai 234 Cibaru Anyar bersama teman perempuannya bernama Lala sekira pukul 18.00 WIB, Senin (9/9/2024) lalu.
Saat sampai di lokasi dan sedang duduk di saung pinggir pantai. Pelaku mendatangi korban langsung menuduh korban tengah berbuat mesum bersama teman perempuannya.
“Karena korban tidak mengaku melakukan perbuatan mesum, kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan pelaku mengambil barang milik korban berupa handphone yang tergeletak di amben saung,” kata Kapolsek Anyer, AKP Suhel, Kamis (12/9/2024).
Setelah mengambil handphone milik korban, kata Suhel, kemudian pelaku kembali melakukan pemukulan terhadap korban. Teman perempuan korban melerai dan pelaku meninggalkan korban. Korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada warga.
“Warga yang mendengar keterangan korban langsung mengejar pelaku dan tepatnya di Pasar Anyar, teman-teman pelaku bernama Anggi (16), Enjel (15), Ipul (16) diserahkan oleh warga ke kantor Polsek Anyar untuk menjadi saksi. Sementara pelaku MAK (16) dan MS (18) berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Selanjutnya, pada Rabu (11/9/2024) sekira pukul 09.00 WIB petugas dari Unit Reskrim Polsek Anyar mendapat informasi dari salah satu saksi Anggi bahwa terduga pelaku MAK (16) yang melakukan pemukulan terhadap korban sedang berada di rumah orang tuanya
“Petugas langsung menuju lokasi dan pelaku MAK diamankan di rumah orang tuanya yang berada di Kampung Sempu, Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan pelaku kedua MS (18) juga dijemput polisi dari rumahnya yang berlokasi di Kampung Cibubut, Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten. Serang. “Untuk perkara ini sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Cilegon,” tuturnya.
(STT/Red)