Beranda Pemerintahan Dua Penambangan Liar di Kota Serang Ditutup

Dua Penambangan Liar di Kota Serang Ditutup

Pemkot Serang menutup galian C di Kota Serang. (Ade/bantennews)

SERANG – Hari ini, Pemkot Serang menutup paksa penambangan galian C yakni batu liar di Kelurahan Pancur dan tanah liar di Kelurahan Kuranji Kecamatan Taktakan. Sebab sejak 2014 beroperasi dua penambangan tersebut tidak mengantongi izin dari Pemkot Serang.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi, dinas terkait dengan didampingi pihak Polsek Serang dan Koramil Serang bersama dengan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penutupan dua tambang yang berada di Kecamatan Taktakan.

“Sesuai kesepakatan bersama, dengan tegas kami yang mengeksekusi langsung menutup penambangan liar tersebut,” kata Kasatpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani di sela-sela penutupan penambangan.

Semantara itu, Walikota Serang Syafrudin menegaskan pihaknya tidak menoleransi penambangan liar. Menurutnya penambangan yang tak mengantongi izin dari Pemkot Serang berpotensi merusak alam sehingga dapat meresahkan warga sekitar penambangan.

“Semua galian C yang ada di Kota Serang belum memiliki izin karena memang Kota Serang belum memiliki RTRW soal pertambangan dan RTRW yang dimiliki Kota Serang di wilayah Kecamatan Taktakan adalah Hutan Lindung,” ujarnya usai rapat koordinasi di ruang WaliKota Serang. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News