Beranda Hukum Dua Pemuda Joki Motor Balap Liar di Serang Divonis 7 Hari Penjara

Dua Pemuda Joki Motor Balap Liar di Serang Divonis 7 Hari Penjara

Kedua terdakwa saat menjalani persidangan. (Audindra/bantennews)

SERANG– Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana penjara selama 7 hari kepada dua pelaku balap liar di Kota Serang bernama Muhammad Iqrom Fajar (21) dan Yazid Al Ghifari (22). Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 hari,” kata hakim tunggal David Sitorus saat membacakan vonis di PN Serang, Rabu (5/3/2025) kemarin.

Iqrom dan Yazid dinilai hakim bersalah melanggar Pasal 63 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo PERMA No 2 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Ringan, karena keduanya melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Mengenai keadaan yang meringankan, menurut hakim perbuatan keduanya meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” kata David.

Diketahui sebelumnya, Iqrom dan Yazid merupakan dua joki yang ditangkap Polda Banten pada Minggu (6/2/2025) lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Keduanya diamankan di dua tempat berbeda, yaitu di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dan Jalan Raya Veteran dekat Mall Ramayana Kota Serang.

Keduanya ditangkap bersama delapan joki balap liar lainnya berinisial MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), SF (20), AP (17) dan YS (17).

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News