CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada Rabu (13/4/2022) petang akhirnya resmi menahan Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM), Idar Sudarma dan Manager Marketing perbankan milik daerah tersebut, Tenny Tania.
Keduanya digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon sejak pukul 09.00 WIB dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kaitan pemberian fasilitas pembiayaan pada tahun 2017 hingga 2021 lalu.
“Dari hasil penyidikan selama ini, didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka IS sebagai Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum PT BPRS-CM dan TT sebagai Manager Marketing PT BPRS-CM hari ini,” ungkap Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Muhammad Ansari dalam keterangan persnya.
Dijelaskan, dalam kapasitasnya yang juga sebagai Komite Pembiayaan BPRS-CM, keduanya diduga telah turut mengakibatkan kerugian negara sekira Rp21,2 miliar atas pengelolaan keuangan perbankan dalam bentuk penyertaan modal daerah sekira Rp56 miliar yang diterima BUMD tersebut secara bertahap.
“BPRS-CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik itu kepada nasabah umum, tapi pembiayaan itu ada juga yang disalurkan kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan BPRS-CM. Sejak tahun 2017 hingga 2021, tersangka IS baik saat itu masih menjabat sebagai Manajer Operasional hingga Direktur Bisnis Sumber Daya Insani dan Umum maupun selaku Komite Pembiayaan dan tersangka TT baik saat menjabat sebagai Kabag Pembiayaan maupun Manager Marketing dan Komite Pembiayaan, secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya telah mendapatkan dan atau menerima dan atau mengeluarkan uang dari BPRS-CM melalui produk jasa pembiayaan. Kedua tersangka telah mengajukan, menerima dan menyetujui pembiayaan atas nama diri mereka sendiri dan orang lain tanpa melalui prosedur yang ditetapkan,” katanya.
Untuk diketahui, dalam perjalanannya Korps Adhyaksa ini juga mendalami perkara yang telah menimbulkan kredit macet pada perbankan daerah tersebut berdasarkan pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kita juga menemukan bahwa nama orang lain yang disebutkan dalam pembiayaan itu tidak mengetahui bahwa nama dan identitasnya digunakan dalam pembiayaan di BPRS-CM dengan jumlah plafon pembiayaan yang telah disalurkan oleh BPRS-CM atas perbuatan tersangka IS dan TT yang dilakukan secara melawan hukum adalah Rp21,2 miliar yang pembiayaan tersebut telah mengakibatkan kredit macet dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Sementara Kasie Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa yang dikonfirmasi tidak menampik bahwa akan adanya kemungkinan penetapan tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
“Kemungkinan (adanya penetapan calon tersangka lain-red) ada ya sesuai dengan pertanggungjawabannya. Jadi siapa yang sudah berbuat (melawan hukum), dia akan bertanggungjawab,” ujarnya singkat.
(dev/red)