Beranda Hukum Dua Napi Korupsi Dana Tunjangan Daerah Ajukan Pembebasan Bersyarat

Dua Napi Korupsi Dana Tunjangan Daerah Ajukan Pembebasan Bersyarat

Alwan, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Dua narapidana kasus korupsi dana tunjangan daerah (tunda) yang menghuni Rutan Kelas IIB Pandeglang mengajukan pembebasan bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kedua napi tersebut yakni Nurhasan dan Rika Yusilawati. Sebelumnya hakim memvonis Nurhasan dengan kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp144 juta, sedangkan Rika Yusilawati divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta tanpa membayar uang pengganti.

“Kalau kasus PP 99 khususnya korupsi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya yang bersangkutan harus membayar denda dan pengganti. Kenapa yang lain tidak diusulkan seperti Pak Abdul Aziz dan Ila itu belum membayar denda dan uang pengganti. Tapi kalau sudah dibayar denda dan pengganti bisa diusulkan karena beliau punya hak untuk mendapatkan remisi,” jelas Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Alwan saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/8/2019).

Kata Alwan, selain persyaratan-persyaratan yang sedang dipenuhi untuk pembebasan bersyarat, kedua napi ini juga mendapatkan justice collaborator dari Kejaksaan. Sedangkan dua napi lain yakni Abdul Aziz dan Ila tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat dikarenakan keduanya belum membayar denda dan uang pengganti.

“Sedang diproses, sekarang mau penelitian pemasyarakatan, mungkin dari Bapas minggu-minggu ini akan datang untuk melihat usulan pembebasan tersebut,” katanya.

Meski demikian, Alwan mengaku belum mengetahui secara pasti tanggal dan bulan pembebasan mereka karena berkasnya masih dalam tahap pengajuan, namun untuk tahunnya diperkirakan tahun ini.

“Kalau tanggal dan bulannya kami belum bisa memastikan tapi yang jelas nanti keduanya melaksanakan asimilasi dulu langsung dengan pembebasan bersyarat. Tapi kalau SK nya sudah ada baru bisa dijelaskan. Mudah-mudahan tahun sekarang, tanggal dan bulan belum tahu,” sambungnya.

Lebih lanjut Alwan menjelaskan, persyaratan pengajuan bebas bersyarat keduanya hanya satu lagi kekurangannya yakni penelitian pemasyarakatan dari Bapas. Setelah penelitian pemasyarakatan dari Bapas selesai selanjutnya berkas tersebut akan diajukan kembali oleh petugas Rutan Pandeglang secara online ke Kanwil Banten dan dari Kanwil mengusulkan lagi ke Dirjenpas setelah Dirjen ke Presiden baru kembali lagi ke Rutan Pandeglang.

“Mudah-mudahan cepat dan tidak ada hambatan, kalau remisi lancar biasanya BP juga lancar, pembebasan bersyarat ini pastinya setelah mereka menjalani masa tahanan 9 bulan,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News