Beranda Hukum Dua Mega Proyek di Banten yang Dimenangkan PT PP Jadi Temuan BPK

Dua Mega Proyek di Banten yang Dimenangkan PT PP Jadi Temuan BPK

RSUD Banten. (Gilang)

SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten menyoroti adanya kelebihan pembayaran pada proyek gedung RSUD 8 lantai. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Kepatuhan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Banten.

Berdasarkan data LPSE Provinsi Banten, proyek pembangunan gedung RSUD 8 lantai menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten 2021 sebesar Rp271.953.809.413,43.

Proyek ini sendiri sudah bermasalah sejak tahap lelang. Namun Pemprov Banten kekeuh untuk tetap melanjutkan. Sebagaimana diketahui, sebelum ditetapkan pemenang tender pada 20 April 2021 lalu, proses lelang sebelumnya diikuti oleh 142 peserta. Dugaan menguatnya pengaturan lelang dengan melibatkan oknum pengusaha berinisial ES mencuat.

Dalam artikel BantenNews.co.id sebelumnya Proses Lelang Gedung 8 Lantai RSUD Banten Kian Janggal dan juga Soal Gedung 8 Lantai RSUD Banten, Trainer LKPP: Sebaiknya Lelang Dibatalkan mencuat informasi oknum pengusaha berinisial ES yang berkongkalingkong dengan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Banten untuk mengarahkan pemenang tender.

Beberapa kejanggalan dalam proses lelang tender pada proyek itu mulai terlihat dari persyaratan tambahan yang mengarah menggugurkan perusahaan lain dalam dokumen spesifikasi teknis.

Syarat tambahan yang harus dipenuhi peserta lelang yakni memiliki ISO Building Information Modelling (BIM) 19650, banyaknya jumlah tenaga ahli sebagai personel managerial, kemampuan keuangan sebesar 10 persen dari nilai toal HPS.

Namun dari sekian banyak syarat tambahan tersebut, tidak ada persetujuan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten.

Berdasarkan Pasal 58 ayat (8) huruf b Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, syarat tambahan harus disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang pengawasan atau Inspektorat dan bidang konstruksi.

Kenyataannya, persyaratan itu disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dari Dinas Permukiman (Perkim) Banten dan Inspektorat.

Padahal menurut aturan, syarat tambahan dalam lelang sesuai Permen PU nomor 14 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri PU nomor 22 tahun 2020, harus melibatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari unsur pengawas internal pemerintah daerah dan dinas membidangi jasa konstruksi.

Dalam Permen PU dan SE Menteri PU, proyek non standar yang akan dimasukkan persyaratan tambahan, wajib mendapat persetujuan dari dua lembaga yakni Dinas PUPR dan Inspektorat. Namun nyatanya, meski ada beberapa persyaratan tambahan yang dipersyaratkan dalam dokumen teknis di kegiatan itu, hanya melibatkan satu instansi saja.

Hal itulah yang akhirnya membuat munculnya dugaan jika dokumen teknis yang dipersyaratkan dalam proyek gedung 8 lantai RSUD Banten maladministrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Permen PU dan SE Menteri PU. Kendati demikian proyek tetap berjalan.

Kelebihan pembayaran juga ditemukan pada pekerjaan pembangunan proyek multiyears Banten Internasional Stadium (BIS) yang terletak di Kawasan Sport Center, Kecamatan Curug, Kota Serang. Stadion kebanggan Gubernur Banten Wahidin Halim ini juga tak luput dari pengamatan auditor BPK Banten. Untuk HPS pembangunan stadion di Kawasan Sport Centre bernilai Rp 944.715.338.166,45. Kedua proyek besar yang jadi temuan BPK itu dimenangkan oleh PT PP (Persero) Tbk.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan nama Stadion yang terletak di Kawasan Sport Center, Kecamatan Curug, Kota Serang dengan nama Stadion Banten International Stadium.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku Pemprov Banten telah mengembalikan Rp1,5 miliar dari total temuan BPK senilai Rp5 miliar dan total temuan tersebut juga termasuk pemeliharaan jalan. Untuk sisa pengembalian, selebihnya akan dilakukan pengembalian oleh instansi yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pembangunan tersebut.

“Total Rp5 miliar, sport center sama RSUD 8 lantai termasuk pemeliharaan jalan. Jadi keseluruhan. Kelebihan pembayaran yang sudah dibayar Rp1,5 miliar, sedikit lagi. Setelah ada LHP segera dikembalikan ke kasda,” ujar Andika pada Kamis (30/12/2021).

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti atas seluruh rekomendasi LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindaklanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Terkait hal itu, Andika mengatakan Pemprov Banten telah melakukan aksi strategis atas LHP tersebut. “Setelah 60 hari ini insya Allah sudah selesai. Sebelum ini, kami melakukan langkah strategis. Kami telah memerintahkan OPD terkait untuk langsung menindaklanjuti, tinggal sisanya,” kata Andika.

Dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, ditemukan adanya ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut yakni persiapan pengadaan yang mengakibatkan nilai HPS yang ditetapkan PPK tidak ekonomis dan akuntabel, pemilihan penyedia yang mengakibatkan hilangnya kesempatan penyedia lain yang memenuhi kualifikasi, serta pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis BantenNews.co.id masih berupaya menghubungi pihak PT PP (Persero) Tbk. 

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News