TANGERANG – Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 2 pria berinisial PH (28) dan BA (18), warga Perumahan Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (06/04).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasat Narkoba Akp Sunarto mengatakan bahwa. “Kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing karena kedapatan memiliki dan menjadi perantara jual-beli tembakau sintetis,” kata Kasat Narkoba AKP Sunarto pada Selasa (11/04).
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti. “Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5,26 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon genggam,” ujar Sunarto.
Saat dilakukan penangkapan pelaku PH sempat membuang tembakau sintetis. Namun polisi berhasil menemukan barang bukti. Pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka PH hendak bertransaksi dengan tersangka BA. “Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Sunarto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 4 tahun penjara,” tutup Sunarto. (Red)