SERANG – BNNP Banten kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Kedua pelaku ditangkap dari dua tempat yang berbeda.
DN (25) asal Kota Tangerang menjadi kurir ganja. Petugas berhasil mengamankan paket ganja seberat 1.024 gram yang dikirmkan DN melalui jasa ekspedisi. Paket tersebut dilapisi ikan teri, sambel terasi, dan alumunium foil. Ia berhasil ditangkap di Jalan Wisma Harapan, Kota Tangerang pada 7 Oktober lalu.
Kemudian SA (25) asal Kabupaten Aceh Utara ditangkap di area Terminal Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Kota Tangerang pada 11 Oktober lalu. Ia membawa 1987,2 gram paket sabu yang dibawa menggunakan tas ransel.
” DN membawa barang bukti dari Medan menuju Tangerang. Sedangkan SA membawa barang bukti dari Sumatera menuju Lombok,” kata Kepala BNNP Banten Brigjenpol Hendri Marpaung saat menggelar ekspose di kantor BNNP Banten, Rabu (13/10/2021).
Saat ini petugas BNNP masih mendalami pengembangan jaringan dari kedua kurir tersebut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika.” Mereka diancam hukuman penjara 5 hingga 10 tahun,” ucapnya.(Dhe/Red)