Beranda Hukum Dua Kelompok di Tangerang Diciduk Polisi Saat Hendak Tawuran

Dua Kelompok di Tangerang Diciduk Polisi Saat Hendak Tawuran

Ilustrasi - foto istimewa suara.com

TANGERANG – Dua kelompok berjumlah 8 orang di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Diamankan Polisi saat diduga hendak melakukan aksi tawuran.

Kedelapan tersebut terbagi dua kelompok. Kelompok pertama berinisial MF (20), yang membawa senjata tajam berupa samurai, MAF (18), dan ARH (16). Sedangkan kelompok kedua yaitu NGS (17), MR (25), CA (18), DM (18), dan MT (22).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi itu dipicu tudingan MF bahwa NGS telah mengganggu hubungannya dengan istrinya. Lalu mereka pun bersepakat untuk bertemu.

“Awal mulanya MF menuduh NGS telah merusak dan mengganggu hubungannya dengan istrinya. Melalui pesan singkat, keduanya sepakat bertemu untuk menyelesaikan masalah tersebut,” terang Zain saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Zain mengatakan adu mulut dan saling dorong pun terjadi di antara dua kelompok tersebut. Dia mengatakan kelompok MF mengalami luka di bagian hidung, bibir, dan lengan.

“Saat pertemuan itu, antara MF dan NGS saling adu mulut dan dorong-mendorong. Salah satu dari teman NGS melihat ada sajam disembunyikan di atas jok motor dengan cara diduduki,” kata Zain.

“Setelah mengamankan samurai tersebut, kelompok NGS yang berjumlah lima orang lalu mengeroyok MF hingga luka-luka di bagian hidung, bibir, lengan dan pelipis,” lanjutnya.

Zain mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Dua kelompok itu diamankan warga bersama aparat kepolisian.

“Para pelaku sudah diamankan berikut barang bukti samurai di Polsek Pinang. Kedelapan orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News