Beranda Politik Dua Kali, Bupati Serang Tak Penuhi Panggilan Bawaslu

Dua Kali, Bupati Serang Tak Penuhi Panggilan Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon saat diwawancari pada Senin 7/10/2024-(Foto Audindra/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Untuk kedua kalinya, Bupati Serang Tatu Chasanah, tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Panggilan kedua yang dijadwalkan pada Senin (17/3/2025) kemarin kembali tidak dihadiri setelah sebelumnya Tatu juga absen pada panggilan pertama yang berlangsung pada Sabtu (15/3/2025) lalu.

“Informasi dari unit Penanganan Pelanggaran (PP) menyebutkan bahwa beliau tidak bisa hadir, namun alasan pastinya belum diketahui karena saya belum menanyakan langsung kepada Koordinator Divisi PP,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, saat dikonfirmasi pada Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut Furqon menjelaskan, pada pemanggilan pertama, Bupati Serang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda). Namun, kata dia, karena laporan tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Serang, Bawaslu kembali melayangkan panggilan untuk yang kedua kalinya.

“Pada panggilan pertama, beliau diwakili oleh Pj Sekda pada hari Sabtu. Namun, karena yang dilaporkan adalah Bupati Serang sendiri, maka kami kembali memanggilnya hari ini. Tapi menurut informasi dari Koordinator Divisi PP, beliau kembali tidak bisa hadir,” jelasnya.

Ketidakhadiran tersebut memunculkan dugaan bahwa Tatu sengaja menghindari pemanggilan. “Iya, sepertinya mangkir,” ujar Furqon singkat.

Terkait pokok laporan, Furqon mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan kegiatan Safari Ramadan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

“Kami telah memanggil beberapa saksi, termasuk Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), yang merupakan bagian dari panitia pelaksana kegiatan,” paparnya.

Selain itu, dua orang saksi dari pihak pelapor juga telah dimintai keterangan. “Saksi dari pihak pelapor sudah ada dua orang, sementara Kabag Kesra hadir untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan kegiatan ini,” tambahnya.

Bawaslu berencana membahas kasus ini lebih lanjut melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam waktu dekat. “Rencananya, jika tidak ada perubahan, pembahasan akan dilakukan sore ini,” jelas Furqon.

Baca Juga :  Istri Jadi Calon Bupati, Mendes Yandri Rutin 'Kunker' ke Kabupaten Serang

Sebelumnya diberitakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten atas dugaan ketidaknetralan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.

Untuk diketahui, program Safari Ramadan yang diselenggarakan Pemkab Serang diduga digunakan sebagai sarana kampanye terselubung untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News