Beranda Pemilu 2024 Dua Kades Diduga Langgar Pemilu, Bawaslu Lebak : Rangkasbitung Jadi Atensi

Dua Kades Diduga Langgar Pemilu, Bawaslu Lebak : Rangkasbitung Jadi Atensi

Kantor Bawaslu Lebak. (Sandi)

LEBAK – Koordiv Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas pada Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan mengatakan sampai saat ini sudah ada dua laporan terkait Kepala Desa yang telah melanggar Pemilu.

“Yang pertama Kades Rangkasbitung Timur dan kedua Kepala Desa Jatimulya,” kata Dwi saat dihubungi, Jumat (4/10/2024).

Ia mengungkapkan, dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu di Kecamatan Rangkasbitung, maka pihak Bawaslu Banten dan Bawaslu RI memberikan atensi untuk memperketat pengawasan di Kecamatan Rangkasbitung.

“Rangkasbitung menjadi fokus pengawasan karena setelah adanya dugaan dua pelanggaran Kades. Kedua masalah tersebut memang sudah ditangani saat ini oleh Bawaslu Banten,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam pelanggaran Pemilu ini tentunya ada sanksi tegas terhadap Kepala Desa yang melanggar.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” imbuhnya.

Sementara Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) DPMD Lebak, Diki Ginanjar mengatakan jika pihaknya selalu berusaha dan memberikan imbauan agar Kades dilarang mencampuri urusan Pilkada Lebak. Selain itu, pihaknya berkolaborasi dengan seluruh stakeholder akan menjaga kontestasi di Pilkada Lebak agar berjalan dengan damai.

“Kepala Desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye selama Pilkada Serentak 2024 sebagaimana surat edaran Pj Bupati Lebak,” ucap Diki.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News