SERANG – Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Nermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau pemutihan pajak yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, sukses menarik antusiasme masyarakat.
Terbukti, dalam dua hari pelaksanaannya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang berhasil membukukan pendapatan hingga Rp1 miliar.
Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas mengungkapkan, capaian tersebut diperoleh sejak program dimulai pada 10 April 2025.
“Dari data yang kami terima, dalam dua hari pelaksanaan ini, pendapatan dari PKB dan BBNKB sudah mencapai Rp1 miliar. Ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini,” ujar Hari, Senin (14/4/2025).
Ia optimistis pendapatan akan terus meningkat, mengingat program ini masih berlangsung hingga 30 Juni 2025.
“Kami berharap di hari-hari berikutnya masyarakat makin banyak memanfaatkan program ini, sehingga target pendapatan daerah dari sektor PKB dan BBNKB bisa lebih optimal,” katanya.
Hari menjelaskan, program pemutihan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 170 Tahun 2025 dan surat edaran Gubernur Banten.
Program ini memberikan relaksasi berupa penghapusan pokok pajak, denda, dan biaya administrasi terkait PKB dan BBNKB.
Bapenda Kota Serang, lanjut Hari, sepenuhnya mendukung program ini melalui berbagai langkah, mulai dari sosialisasi, fasilitasi, hingga monitoring dan evaluasi.
“Kami melihat program ini sangat membantu masyarakat, sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan,” jelasnya.
Tingginya minat masyarakat membuat sejumlah kantor Samsat mengalami antrean panjang. Menyikapi hal itu, Bapenda Kota Serang langsung berkoordinasi dengan Bapenda Provinsi Banten, Samsat, dan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kami sudah mengatur rekayasa lalu lintas di sekitar Samsat, mengirimkan tim untuk membantu kelancaran pelayanan, dan siap menambah personel dari Bapenda Kota Serang jika dibutuhkan. Kami ingin pastikan pelayanan tetap nyaman dan antrean tidak sampai membeludak,” tegas Hari.
Hari juga berharap, selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, program ini dapat mengoptimalkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB. Sekaligus meningkatkan pendapatan dari bagi hasil opsen PKB yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.
“Selama program ini berjalan hingga 30 Juni nanti, kami akan terus maksimalkan layanan dan dukungan agar hasilnya optimal bagi masyarakat maupun daerah,” ujarnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd