Beranda Hukum Dua Eks Pejabat PT Telkom Akses Tangerang Divonis 7 Tahun Penjara

Dua Eks Pejabat PT Telkom Akses Tangerang Divonis 7 Tahun Penjara

Dua eks pejabat PT Telkom Akses usai menjalani sidang di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Serang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada dua mantan pejabat PT Telkom Akses Tangerang.

Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi laporan keuangan fiktif sebesar Rp7,4 miliar pada tahun 2022.

Kedua terdakwa yaitu mantan Manager Provisioning and Migration Ari Bastian, dan mantan Site Manager Provisioning and Migration Rendra Setyo Argo Kusumo.

Mereka dinilai Majelis Hakim terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karenaa itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Arief Adikusumo saat membacakan vonis di persidangan, Rabu (26/3/2025).

Selain penjara, keduanya juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp400 juta subsider bulan penjara.

Ari dan Rendra juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) masing-masing Rp4,8 miliar yang jika tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh negara, dan bila tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Tangerang, yang sebelumnya menutut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Mengenai keadaan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Keduanya juga sudah menikmati hasil kejahatannya.

Sedangkan keadaan yang meringankan, yaitu kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Usai mendengarkan putusan tereebut, kedua terdakwa dan JPU mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU.

Diketahui sebelumnya, perkara korupsi manipulasi data yang dilakukan keduanya, menyebabkan PT Telkom alami kerugian negara hingga Rp7,4 miliar. Kasus bermula ketika Rendra disuruh oleh Ari untuk menyediakan data PSB dan Migrasi fiktif yang bisa ditagihkan kepada mitra perusahaan.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah, Mantan Pegawai PT. Pos Indonesia Divonis 5 Tahun Penjara

Setelah Rendra mendapatkan data pekerjaan fiktif yang dilakukan para mitra, giliran Ari yang akan menagihnya kepada para mitra. Kemudian pada November 2020, Ari menyuruh saksi Katherin agar membuat rekening penampung untuk pembayaran tagihan tersebut dari lima mitra.

Kelima mitra yaitu, PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Jelma Rangga Gading, PT Partner Properti, dan PT Mega Creative Promosindo.

“Kemudian kelima mitra tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekening bank BNI atas nama Katherine,” kata JPU Kejari Kota Tangerang, Mayang Sari pada sidang perdana, Rabu (20/11/2024).

Rincian uang yang ditransfer perusahaan mitra yaitu, Mega Creative Promosindo Rp803 juta, Partner Properti Rp1,4 miliar, Rafi Jaya Brothers Rp864 juta, Anartel Cipta Cemerlang Rp1,9 miliar dan Jelma Rangga Gading Rp2,3 miliar

“Bahwa dari total uang sebesar Rp7,4 miliar yang telah ditampung di rekening atas nama Katherine dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, saksi Sanny Nugraha, saksi Melania Bastian,” pungkasnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News